Mujimi: Hiburan Malam Tidak Bisa Dibekukan

Mujimi: Hiburan Malam Tidak Bisa Dibekukan

detakserang.com- CIPOCOK JAYA, Karut marut di tengah bisnis hiburan malam di Kota Serang tidak bisa diredam. Karena tidak ada regulasi jelas yang diterapkan Pemerintah Kota Serang. Meski memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) yang memberikan kewenangan kepada Sat-Pol PP untuk rutin menggelar razia, namun lemahnya kekuatan Perda tidak bisa menghentikan laju bisnis yang sarat akan maksiat tersebut.

Kepala Sat Pol PP Kota Serang, A Mujimi kepada detakserang.com, Kamis (8/5), mengungkapkan bagaimana laju peredaran miras ilegal dan wanita penjaja seks hingga bisnis hiburan malam yang berkedok restoran atau caffe. Hotel sampai Penginapan 'Show Time' pun begitu berdiri kokoh di tengah tengah pusat Ibukota Provinsi Banten.

Dari penuturannya  ada dilema pada tugas dan kewenangan Sat-Pol PP itu sendiri. Kendati selama ini dirinya dan personel terbilang rajin menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam hingga gudang miras ilegal yang baru baru ini berhasil dibongkar dan disita. Pada akhirnya ini bisa kembali seperti awal sebelum razia berlangsung. Sebab, aturan yang ada tidak bisa membekukan segala akivitas yang telah ditertibkan, melainkan hanya menyita dan mengangkut apa yang menjadi pelanggaran.

"Kalau cuman razia, itu mudah dilakukan. Setiap malam juga kami sanggup. Hanya masalahnya kan percuma kalau razia, gembongnya tidak ditangkap. Kenapa tidak bisa ditangkap atau dihentikan? Karena regulasinya tidak jelas. Kita hanya punya Perda Pekat dan itu sudah kita tegakan. Ini hasilnya, harusnya ada aturan yang lebih jelas di samping perda ini," ungkapnya.

Mujimi mengatakan, selama ini pihaknya selalu disalahkan dengan semua hal yang ada. Termasuk masalah hiburan malam yang kian menjamur, bahkan di jalur yang protokol yang dilewati masyarakat yang hendak berziarah ataupun melakukan wisata religi ke Banten Lama. Hal tersebut karena kebebasan yang dibiarkan Pemkot Serang selama ini, di mana aturan berupa Perda yang disusun DPRD Kota Serang belum kunjung selesai setelah sebelumnya, tahun lalu, mendapat penolakan keras dari tokoh masyarakat dan alim ulama juga Ketua NU Kota Serang itu sendiri. Karena mereka tidak ingin Pemkot Serang 'mengatur' para pelaku usaha hiburan malam, melainkan 'melarangnya'. 

Ini, menurut Mujimi, harus segera dipertegas yakni bila memang harus dilarang, aturannya harus ada. Bila pertimbangannya adalah Pendapat Asli Daerah (PAD) pun seharusnya aturan itu segera dibuat agar laju langkah yang ditempuh Sat-Pol PP bisa jelas pula.

Selain soal tugas dan kewenangan, ia menegaskan, pihaknya juga mengeluhkan akan kurangnya personil dan peralatan yang disediakan Pemkot Serang. Mobil operasional contohnya, saat ini Sat-Pol PP Kota Serang hanya memiliki satu unit mobil truk besar yang dirasa kurang bila harus menjaring ratusan pelanggar Perda Pekat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online