Hasil Keterangan Saksi Dalam Persidangan Pencurian Gabah Berbeda

Hasil Keterangan Saksi Dalam Persidangan Pencurian Gabah Berbeda

detakserang.com- SERANG, Keterangan para saksi dari polres cilegon dalam persidangan kasus pencurian gabah milik paman Walikota Cilegon di Pengadilan Negeri Serang saksi Brigadir Fauji dan Saksi Brigadir Roy Harwan melontarkan keterangan Berbeda, Rabu (30/4).

Saksi Brigadir Fauji dalam persidangan menjelaskan kronologi penangkapan, Satibi pelaku pencurian gabah di tangkap di rumahnya pada 14 januari 2014 pukul 23.00 Wib dengan menanyakan terlebih dahulu soal pencurian gabah di Desa Sanawar, Kota Cilegon di gudang milik H. Sunarlan dan Satibi pun mengakui telah melakukan pencurian gabah.

Kemudian saksi brigadir Fauzi mengelurkan surat perintah penangkapan lalu membawa Satibi dengan mobil dan mengintrogasi Satibi, Satibi menyebut tiga orang rekannya yang terlibat dalam pencurian gabah, pada malam yang bersamaan tiga orang rekan Satibi yang terlibat pencurian ditangkap kemudian tiba di Polres Cilegon Pada Pukul 00.00 Wib, jelasnya.

Namun Menurut Saksi Brigadir Roy Harwan mengatakan, Penangkapan Satibi, pelaku pencurian gabah ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Desa Panggung Rawi, Kota Cilegon, di tangkap Pada 14 Januari 2014 Pukul 20.00 Wib dan tiba di polres pukul 23.00 Wib, sebelum penangkapan Satibi dibawa kedalam mobil terlebih dahulu lalu tim dari polres cilegon memperlihatkan surat perintah penangkapan, katanya.

Dalam Persidangan Satibi, Tetap bersikukuh mengatakan bahwa dirinya tidak mencuri dan ketika dirinya ditangkap tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan serta ada paksaan dari pihak kepolisian polres cilegon untuk memaksa dirinya mengakui melakukan pencurian gabah di gudang milik H.Sunarlan, ujar Satibi.

Diketahui, Persidangan kasus pencurian gabah milik paman Walikota Cilegon diteruskan oleh majelis hakim pada selasa depan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online