Dindik Akui Telah Laksanaan Sidang KI Diluar Jadwal

Dindik Akui Telah Laksanaan Sidang KI Diluar Jadwal

detakserang.com Banten - Dinas Pendidikan (Dindik) Banten Provinsi Banten mengaku pihaknya telah melaksanakan sidang sengketa informasi diluar jadwal yang ditentukan oleh Komisi Informasi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Rukman Teddy, Selasa (22/4/14). Namun, keterangan tersebut berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina.

"Sudah dilaksanakan tadi pukul 10.00 WIB. Beda pendapat bagaimana," kata Sekretaris Dindik Provinsi Banten, Rukman Teddy, Selasa (22/4) melalui seluler .

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengaku tidak tahu adanya surat pemanggilan dari Komisi Informasi (KI), tentang sidang sengketa informasi yang diajukan salah seorang warga Kota Serang. Bahkan, ia juga tidak mengetahui adanya surat kuasa pegawainya yang belum ditandatangani untuk menunjuk pegawai yang menangani sidang tersebut.

"Saya belum tahu hal ini, bahkan baru tahu informasinya dari anda ,Apalagi soal belum ditandatanganinya surat kuasa untuk menentukan siapa yang ditunjuk menangani masalah ini,"jelasnya.

Namun, Hudaya menegaskan, jika dirinya diberitahu ada surat kuasa yang harus segera ditandatangani terkait sidang sengketa informasi tersebut, hal itu akan segera dilakukan secara cepat. "Kalau pun saya disodorkan surat kuasa itu, dan dijelaskan persolannya, tentu akan saya dahulukan," tegasnya.

Terpisah, Panitera Komisi Informasi (KI) yang menangani kasus sengketa informasi antara Ucu Nur Arif Jauhar, dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dar Es Salam mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Dindik Provinsi Banten agar menghadiri sidang sengketa tersebut, sejak Kamis (17/4) lalu.
"Kami sudah serahkan surat panggilannya secara langsung, Kamis (17/4) lalu. Bahkan ada tanda terima masuknya surat panggilan itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi tentang ketidakhadirannya pihak Dindik Provinsi Banten, oleh Sekretaris Dindik Banten Rukman Tedi melalui seluler. "Pak Sekretaris sudah menghubungi saya. Ia tidak bisa hadir karena surat kuasa dari Dindik belum ditandatangani," kata Dar Es Salam.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online