Polda Banten Limpahkan Berkas Penculikan dan Penganiayaan ke Kejati Banten

Dua Tersangka penculikan dan Penganiayaan saat di Polda Banten Dua Tersangka penculikan dan Penganiayaan saat di Polda Banten

detakserang.com- CIPOCOK, Polda Banten telah melimpahkan berkas Ke Kejati Banten terkait perkara penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Ferry Mulyadi Bin D Darusman (43) seorang karyawan swasta dan H wahyu Nurjamil Bin H.M.Rijal Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) (32) terhadap Korban Miftah Maulana.

Kabid humas Polda Banten Emeryadi mengatakan, kejadian penculikan dan penganiayaan terjadi saat tersangka Ferry Mulyadi Bin D Darusman dan H wahyu Nurjamil Bin H.M.Rijal membawa paksa korban Miftah Maulana dari depan warung baso ikan didaerah kampung Buah Gede Kaujon Serang dengan menggunakan kendaraan R4 jenis Toyota Kijang innova warna hitam Nopol : A-1250-KD menuju café oktav milik H. Wahyu Nurjamil.

Setelah sampai Café tersebut kemudian korban dibawa ke lantai 2 ruangan 6, sampainya di lantas 2 terjadilah penyeroyokan dan penganiayaan terhadap korban oleh dua tersangka, dengan kejadian itu korban menderita luka lebam.

" Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 328 KUHP atau pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, tentang penculikan dan penganiayaan, berkas perkara tersebut sudah
kami limpahkan ke Kejati Banten bersama barang bukti Ver dari RSUD Serang, 1 (satu) buah kursi warna hitam dari H. WAHYU NURJAMIL, 1 (satu) unit r4 jenis toyota kijang innova nopol : A-1250-KD dan 1 (satu) lembar STNK mobil innova nopol : A-1250-KD berikut kunci kontak,"katanya kepada detakserang.com Sabtu (18/04/2013).

Lebih lanjut Emeryadi menjelaskan, kejadian penculikan dan penganiayaan tersebut pada kamis (13/02/2014) sekitar pukul 17:30 hingga pukul 20 :00 WIB, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 13 saksi termasuk tersangka dan korban

"Atas petunjuk JPU Kejati Banten, diantaranya Penyidik telah melakukan Pemeriksaan secara Rekonstruksi di TKP,"ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online