Pemkab Akan Tutup Paksa Penambangan Pasir Liar

Pemkab Akan Tutup Paksa Penambangan Pasir Liar

detakserang.com- SERANG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan menutup paksa aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Cigedong, Kecamatan Mancak. Karena banyak penambangan tidak mengantongi izin dalam mendirikan prusahaan.

Banyak masyarakat pun mengeluhkan keberadaan pertambangan pasir tersebut. Pasalnya, warga khawatir jika saat musim hujan tiba akan terjadi longsor di pemukiman.

"Kebanyakan masyarakat Mancak hidup dalam rasa ketakutan mereka takut ketika longsor terjadi malam hari," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Wawan Setiawan, Kamis (17/4).

Wawan mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak dewan membahas hal ini agar secepatnya dilakukan penutupan paksa. Tujuannya jika masih ingin beroperasi harus membuat izin terlebih dahulu dan mengurus secepatnya. Selain itu, mematuhi semua aturan- aturan yang berlaku.

Dalam melakukan penertiban paksa, ia menjelaskan, pihaknya akan melibatkan instansi terkait, baik Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral (DKPESDM), Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Badan Perizinan Terpadu dan Penanamana Modal (BPTPM).

Bahkan, ia menandaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Mancak dan unsur Muspika setempat. Upaya ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Informasi ada aktivitas penambangan illegal baru saat ini, menurut Wawan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan sorotan media. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas. Karena kegiatan itu sudah jelas ilegal, merugikan masyarakat, dan Pemkab Serang.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi menuding Satpol PP telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Karena meski sudah berjalan selama satu tahun, tak ada tindakan apapun.

"Saya mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai lembaga penegak Peraturan daerah (Perda). Namun itu belum terbukti kinerjanya. Sudah berjalan satu tahun (penambangan ilegal), tapi kenapa dibiarkan saja? kemana peran Satpol PP sebagai penegak Perda,"tegas Muhyi

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online