Pemkab Serang Acuhkan Radio Daerah

Pemkab Serang Acuhkan Radio Daerah

detakserang.com- KABUPATEN SERANG, Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhenti siaran. Boleh jadi ini cerminan ketidakperdulian kepala daerah dan pejabat Pemkab terhadap kepentingan publik.

Sekaligus, cermin ketidaktaatan terhadap undang-undang dan peraturan tentang penyiaran radio.

Undang-undang (UU) No.32 tentang Penyiaran diterbitkan tahun 2002, bahkan UU No.36 tentang telekomunikasi terlahir tahun 1999.

Selama 12 tahun jika dilihat dari UU Penyiaran dan selama 15 tahun jika dilihat dari UU Telekomunikasi, Pemkab Serang tidak meperdulikan ketentuan tentang penyiaran.

Pemkab Serang cenderung bersikap acuh dengan melangsungkan siaran radio tanpa memiliki izin siaran radio (ISR) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

RSPD Serang telah merambah udara dan menyapa pendengar di pelosok desa yang tidak tersentuh media cetak dan online sejak zaman Orde Baru (Orba), jauh sebelum Taufik Nuriman-Tatu Chasanah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Posisi itu menjadi strategis untuk menyampaikan berbagai kebijakan Pemkab Serang, sekaligus menghibur warga dengan siaran musik atau sandiwara lokal.

Kepala daerah dan pejabat di Pemkab Serang dapat disimpulkan tidak perduli dengan keberlangsungan RSPD. Tak perduli dengan fungsi strategis RSPD yang mampu menyebarkan informasi hingga ke pelosok desa.

Nasi sudah menjadi bubur. Kanal 101,6 Mhz yang bertahun-tahun digunakan RSPD Serang menjadi milik RRI Banten yang baru muncul 2 tahun terakhir.

Hal ini disebabkan sikap cuek kepala daerah dan pejabat atas nasib RSPD yang telah menggemakan kebijakan dan program Pemkab Serang.

Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai kepala daerah dan pejabat setempat terbukti, selama 12-15 tahun, niat baik itu tidak pernah diperlihatkan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online