4 SMA Langgar Instruksi Walikota

4 SMA Langgar Instruksi Walikota

detakserang.com- SERANG, Pemaparan hasil reses Anggota DPRD Kota Serang, Fraksi Maslahat pada rapat sidang paripurna (2/3) membeberkan tentang 4 sekolah yang diketahui telah melanggar instruksi Walikota Serang tentang penyelenggaraan pendidikan gratis 12 Tahun yang telah diresmikan belum lama ini.

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Maslahat Lukman Latief pada pidato hasil reses fraksinya menyampaikan adanya temuan adanya penarikan uang kepada murid di SMAN 3 Kota Serang, SMAN 4 Kota Serang, SMAN 5 Kota Serang serta MAN 2 Kota Serang.

Menurut pidato Lukman, berdasarkan hasil reses fraksinya terungkap bahwa ke-4 sekolah tersebut bisa dikatakan telah melanggar ketentuan instruksi Walikota Serang tentang penyelenggaraan Sekolah Gratis di Kota Serang termasuk SMA/SMK. Ia juga meminta kepada Walikota Serang untuk mengambil tindakan atas hal ini.

Sementara itu meski dalam penyampaiannya dirinya terlihat yakin namun, ketika ditemui oleh detakserang.com usai sidang ia mengaku hanya bertugas memaparkan temuan anggota fraksinya tanpa tahu betul detail yang di maksud.

"Ya jujur ini bukanlah temuan saya pada reses, melainkan temuan anggota fraksi. Meski begitu bisa dipastikan karna ini adalah hasil reses anggota dewan, jelas hal itu nyata terjadi." Katanya.

Lukman juga menyayangkan sikap para Kepala Sekolah yang di maksud ini, mengingat telah tidak mengindahkan instruksi dan peraturan daerah yang di bentuk oleh Pemerintah Kota Serang.(Wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online