TB Erwin : Lelang Proyek Interchange Cikande Cacat Hukum

TB Erwin : Lelang Proyek Interchange Cikande Cacat Hukum

detakserang.com- CIKANDE, Ketua Lembaga Pusat Analisis Transparansi Anggaran Provinsi Banten, TB Erwin, menilai lelang ulang proyek interchange Cikande yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (persero) tbk, cacat hukum. Karena, perusahaan tersebut telah di blacklist Provinsi Riau dalam pengerjaan pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Siak (multi year), tahun anggaran 2013-2014, Senin (31/3).

Pemkab Serang, dalam hal ini terkesan mengacuhkan peraturan sebagai pemenang tender dalam proyek interchange Cikande. Hal ini menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak, yang menganggap adanya permainan antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pemenang tender, yang saat ini masih dalam daftar hitam.

Sedangkan Pemerintahan Provinsi Riau telah menetapkan sanksi atau blacklist kepada PT Pembangunan Perumahan, pada 27 Desember 2013, karena menilai perusahaan tersebut gagal dalam pelaksanaan pembangunan, dan bermasalah, sehingga proyek di putus kontrak.

Sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, apabila penyedia barang dan jasa ditetapkan masuk daftar hitam oleh PA/KPA, maka badan usaha tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang tender dalam proses pengadaan barang dan jasa selama dua tahun sejak ditetapkannya tanggal blacklist.

Ketua Lembaga Pusat Analisis Transparansi Anggaran Provinsi Banten, Tb Erwin menanggapi, jika perusahaan yang telah masuk daftar hitam atau blacklist, menjadi pemenang tender pengadaan barang dan jasa, hal itu patut dicurigai. Sebab, dalam hal itu kemungkinan terjadi kerjasama antara panitia lelang dengan perusahaan.

"Apapun alasannya, perusahaan yang blacklist tidak boleh ikut lelang, apalagi sampai menjadi pemenang. Ini bisa saja ada permainan orang dalam agar perusahaan itu dimenangkan," ujarnya.

Untuk itu, TB Erwin meminta agar Pemkab Serang, khususnya panitia lelang dan Pejabat Pengguna Anggaran melakukan lelang ulang, karena pemenang dianggap cacat hukum dan gagal tender. Tetapi, katanya. Perusahaan tersebut dapat mengikuti lelang setelah ada keputusan dari pengadilan. "Lelang ini tentu harus di ulang, karena pemenang tender tidak sah. Kecuali, ada keputusan pengadilan yang memperbolehkan perusahaan itu menbgikuti lelang," terangnya, Senin (31/3).

Ditempat terpisah, salah seorang karyawan PT Hutama Karya, Fajar mengatakan, perusahaannya mengikuti lelang proyek tersebut, meski pun kalah dalam proses pelaksanaan lelang. Namun, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur lelang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Perusahaan kami ikut, dan sesuai prosedural mengikuti lelang. Tetapi dinyatakan kalah, dan proyek dimenangkan PT Pembangunan Perumahan," katanya.

Menurut Fajar, pihaknya telah mengajukan keberatan atas keputusan panitia lelang yang memenangkan PT Pembangunan Perumahan (persero) tbk sebagai pemenang tender. Namun, panitia tetap tidak merubah keputusan tersebut. "Kami sudah sampaikan kepada panitia lelang. Tetapi tetap saja tidak merubah keputusan pemenang lelang," jelasnya,

Fajar mengungkapkan, pihaknya mengajukan keberatan setelah mengetahui pemenang tender masih terdaftar sebagai perusahaan yang di blacklist oleh Pemprov Riau. Namun, hal itu tergantung sudut pandang panitia lelang, apakah mengacu kepada peraturan pengadaan barang dan jasa atau tidak.

"Seharusnya panitia lelang dapat teliti ketika memeriksa berkas perusahaan peserta lelang. Jika mengacu kepada peraturan, harusnya tidak boleh perusahaan yang blacklist ikut lelang. Sebaiknya semua dikembalikan kepada peratutran, dan tergantung dari sudut pandang mana panitia melihatnya," katanya. (Alie).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online