Caleg PKS Langgar Aturan Kampanye Di Sekolah

Caleg PKS Langgar Aturan Kampanye Di Sekolah

detakserang.com- SERANG, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas mengatur soal larangan penggunaan sarana ibadah hingga sarana pendidikan sebagai lahan kampanye politik. Tapi tampaknya aturan yang dinilai kurang kuat dalam hal pemberian sangsi membuat masih ditemukannya Calon Legislatif (Caleg) di Kota Serang melanggar aturan tersebut.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, mengungkapkan sejauh ini temuannya baru baru ini, yakni penggunaan sarana pendidikan untuk kepentingan kampanye oleh Caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, atas nama Muhtar Efendi.

Hal ini di paparkan oleh Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman di kantornya (31/1), dirinya menjelaskan pelanggaran ini terjadi saat pihak Muhtar selaku Caleg menggelar posoko pengobatan gratis di lahan salah satu PAUD di daerah Taktakan Kota Serang.

"Ini terjadi waktu PKS kampanye 5 hari yang lalu, dia sendiri adalah caleg DPRD Kota."

Rohaman juga mengatakan selain pelanggaran oleh peserta kampanye, Panwaslu juga menerima adanya laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS), hal ini tentu menurutnya butuh kerja keras, untuk itu sejauh ini pihaknya tengah merencanakan strategi strategi jitu guna memaksimalkan pengawasan pemilu tahun ini. (Wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online