Print this page

26 TERSANGKA KASUS KEJAHATAN DI AMANKAN POLRES SERANG

AKBP Yudi Hermawan Kapolres Serang saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan dari 26 tersangka AKBP Yudi Hermawan Kapolres Serang saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan dari 26 tersangka

detaktangsel.com- SERANG, Polisi Sektor Serang gelar Enam Belas kasus kejahatan selama Januaria 2014 diwilayah hukum Serang, 26 tersangka dari 16 (enam belas ) kasus yang terdiri dari 10(sepuluh) kasus pencurian bermotor, 2 (dua)kasus penjambretan, 1(satu) kasus penganiayaan, 1(satu) kasus pengeroyokan dalam percobaan pembunuhan, serta 2 (dua ) kasus pembunuhan dari 16 kasus kejahatan Polres Serang mengamankan 10(sepuluh) kendaraan bermotor roda dua dari kasus curanmor, 2 (dua) kendaraan roda dua sebagai barang bukti dalam kasus penjambretan dan pengeroyokan, selain itu ada barang bukti lain berupa 6(enam)buah kunci T yang terlah di modifikasi, 5 kunci motor, 4 surat tanda nomer kendaraan (STNK), 1(buah) pisau dapur, 2(dua) HP serta 1(satu) tas gendong. SELASA 4/02/14

Exspos kasus kejahatan yang di gelar di halaman Mapolres siang tadi , secara langsung di saksikan AKBP Yudi Hermawan Kapolres Serang saat di konfirmasi rekan media menegaskan ”dari 26 kasus kejahatan di wilayah Polres Serang kebanyakan pencurian kendaraan bermotor terjadi di swalayan dan tempat parkir yang tampa pengawasan “ degan mode operandi dengan menggunakan kunci Leter T yang telah di modifikasi. Sesuai data yang di miliki polres serang angka kejahatan di awal tahun 2014 menurun bila di bandingkan dengan 3 bulan sebelumnya, dan untuk upaya menekan angka kriminalitas dengan menggelar prosenil di titik titik rawan dan jam jam rawan terutama bila malam hari.

Sementara itu Iptu Renza Kasat Reskrim polres serang menambahkan dari 16 kasus kejahatan yang telah di ungkap, " para tersangka di jerat dengan Pasal Pidana untuk tersangka curanmor pasal 363 KUH Pidana , tersangka tindak kejahatan penjambret di jerat dengan pasal 365 KUH pidana pencurian dengan kekerasan, dan kasus pengeroyokan dengan percobaan pembunuhan di jerat dengan pasa 170 ayat 2 junto pasal 340 junto 53"
Ia menambahkan hingga saat ini aparat kepolisian polres serang masih melakukan pengejaran terhadap 4(empat) tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 1(satu) kasus pengeroyokan dengan percobaan pembunuhan , serta tiga tersangka lainya dalam kasus curanmor (Mamo)