KPU Coret Nama Calon Anggota DPD

Komisioner KPU Banten Saiful Bahri Komisioner KPU Banten Saiful Bahri

detakserang.com- SERANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencoret satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena ia tidak menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye.

Komisioner KPU Saiful Bahri mengatakan, berdasarkan keputusan KPU No 295, 14 Maret 2014, ada pencoretan dan pembatalan seorang peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD Banten.

Ia adalah Ahmad Rosydi Arif No Urut 2. "Ahmad Rosydi diberi waktu 3 hari untuk upaya melakukan hukum gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kalau sampai 3 hari tidak melakukan upaya hukum, maka keputusan KPU itu final mengikat dan yang bersangkutan benar-benar gugur jadi calon anggota DPD Banten," ujar Saiful, Kamis (20/3).


Kalau ada upaya hukum ke Bawaslu, ia menjelaskan, maka sambil menunggu proses final mengikat keputusan Bawaslu, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan kampanye. (spd)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online