Caleg Boleh Kampanye Di Lapas Dan Rutan

Caleg Boleh Kampanye Di Lapas Dan Rutan

detakserang.com- SERANG, Untuk memaksimalkan promosi atas diri serta partai politik masing masing, calon legilatif (caleg) asal Kota Serang diperbolehkan berkampanye terbuka di lapas dan rutan, 16 Maret mendatang.


Pemilu legislatif akan digelar serentak pada 9 April mendatang. Beragam foto para caleg telah menghiasi Kota Serang sejak beberapa bulan lalu. Masyarakat sendiri mungkin saat ini telah bisa menentukan caleg mana yang akan mereka pilih nantinya.


Lain halnya dengan para narapidana di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), mereka tidak mengetahui segala info dan berita seputar caleg seperti yang masyarakat umum lainnya.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Serang Heri Heriawan, Rabu (12/3) mengatakan, tidak ada peraturan yang mengatur soal larangan caleg kampanye di lapas dan rutan.


"Peraturan KPU tidak mengatur soal larangan caleg kampanye di lapas dan rutan. Tapi tetap harus pada masa kampanye terbuka 16 Maret nanti." katanya.


Ketika ditanya tentang teknis pemungutan suara di lapas dan rutan, ia mengatakan, teknisnya akan sama yakni akan disediakan TPS dan alat kelengkapannya.(wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online