"Apa yang saya lakukan itu bukan aksi pemaksaan atau perampasan. Karena ada dua balita yang mengalami demam tinggi. Lalu, saya bawa ke rumah sakit. Itu pun atas izin pemilik panti,"
kata Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Rabu, (26/2).
Saat membawa dua balita ke rumah sakit, ia mengatakan, dirinya mengajak istri pemilik panti dengan didampingi empat petugas kepolisian. Begitu pun dengan 10 anak balita yang dievakuasi ke Kantor Komnas Perlindungan Anak atas seizin pemilik panti. Saat ini Komnas Perlindungan Anak telah mengevakuasi 12 dari 32 anak-anak di Panti Asuhan Samuel. Ke-12 anak-anak itu terdiri atas 11 balita dan satu anak beranjak remaja.
Dievakuasi ke-12 anak itu, ia menjelaskan, karena panti asuhan tersebut diduga melakukan penganiyaan terhadap anak-anak. Karena itu, Komnas Perlindungan Anak berkewajiban mengevakuasi anak-anak tersebut.
"Jadi apa yang salah di situ. Demi kepentingan anak segala risikonya. Apalagi kalau ada gugatan, saya akan siap hadapi," tegasnya yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten. (gan)