Tiga Nama 'Dijagokan' Ikut Lelang Jabatan Sekda

Hudaya Latuconsina, Ranta Soeharta(by lenteranews.com) dan Opar Sohari Hudaya Latuconsina, Ranta Soeharta(by lenteranews.com) dan Opar Sohari

detakserang.com- SERANG, Sedikitnya empat nama 'dijagokan' menjadi peserta lelang jabatan Sekda Banten. Mereka memenuhi persyaratan secara admistrasi untuk menggantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi.


Sekda Banten Muhada mengingatkan, proses pergantian Sekda Banten cukup panjang. Selain pegawai negeri, minimal golongan kepangkatan setara IV/e.
"Saya akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, saya akan memroses surat pensiun terlebih dahulu kepada Gubernur Banten. Setelah diteken gubernur, surat pensiun tersebut diusulkan ke Presiden melalui Kemendagri," ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (13/2).


Menurutnya, surat itu akan ada dua. Pertama surat proses usulan pensiun. Kedua, surat proses usulan pengganti Sekda.
Saat ini yang dilakukan, katanya, adalah proses pensiun dulu. Insya Allah pengajuan surat pensiun diajukan akhir Agustus. Sedangkan kalau proses pengusulan penganti sekda lain lagi suratnya.


Berdasarkan amanat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tambah Muhadi, di dalam aturan itu kalau usulan di jalan semua, maka promosi jabatan secara terbuka bisa dilakukan. Karena jabatan Sekda itu setingkat jabatan pembina utama dan golongan IV/e boleh dilelang.
"Jabatan sekda boleh dilelang, tapi pesertanya harus pegawai negeri. Setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Banten," katanya.
Menurut Sekda, pihaknya sangat mendukung jika promosi jabatan Sekda Banten dilakukan secara terbuka atau disebut dengan istilah lelang jabatan. Lelang jabatan ini bagus saja, karena nanti kita akan mendapatkan pejabat yang berkualitas dan kompeten.


Muhadi menerangkan, saat ini UU No 5/2014 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena PP itu belum diterbitkan pemerintah pusat. Sehingga untuk menerapkan lelang jabatan atau tidak, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Jadi jangan buru-buru amat, karena saya masih enam bulan lagi menjabat," katanya.


Berdasarkan informasi, prasyarat untuk menjadi Sekda minimal pejabat eselon II golongan IV/d atau pembina Utama Madya. Saat ini pejabat eselon II Pemrov Banten yang sudah mengantongi golongan IV/d adalah Asda III Pemprov Banten M Yanuar, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten Abdul Karimil Fatah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten Cepi Suwardi Mulya Noor. Selain itu, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kurdi Matin , Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maysaroh Mawardi, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten Ranta Soeharta, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Banten Opar Sohari. Namun, dari sejumlah pejabat itu yang yang memiliki peluang terbesar adalah
Hudaya Latuconsina, Ranta Soeharta, dan Opar Sohari sudah mengantongi sertifikat Diklatpim II. Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten Cepi Suwardi Mulya Noor dan Kepala BLHD Banten Abdul Karimil Fatah meski sudah mengantongi sertifikat Diklatpim II, keduanya telah memasuki usia pensiun. (gan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online