Top Ten Caleg Pembangkang PKPU No. 15 Tahun 2013

Top Ten Caleg Pembangkang PKPU No. 15 Tahun 2013

detaktangsel.com - SERANG,  Sejak diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2013, sampai saat ini, Panwaslu Kota Serang masih menemukan banyak caleg yang dinilai mbalelo alias bandel tidak melaksanakan aturan yang sudah dibuat.

Adalah para caleg yang tetap memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho yang dinilai mbalelo tersebut, khususnya yang dipasang di rumah dan posko pemenangan.

Panwaslu Kota Serang mengklaim bahwa pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat agar baliho yang sudah kadung dipasang, agar di copot sendiri atau diganti menjadi baliho partai atau diganti jadi spanduk, tapi nampaknya hal itu tidak digubris oleh para caleg. Satpol PP sendiri mengalami kesukaran untuk mencopotnya.

Ketua Panwaslu Kota Serang,  Rohman mengakui bahwa memang pencopotan baliho yang ada di posko/rumah pribadi caleg sering di tentang oleh para caleg. "Kalau mereka baca dan memahami aturan, saya yakin mereka akan merasa malu sendiri karena telah melanggar peraturan," tukasnya.

Bahwa memang alat peraga yang diperbolehkan untuk caleg hanyalah spanduk, menyusul adanya surat edara KPU RI. “Tapi nampaknya poin 7 surat edaran itu disalahtafsirkan oleh para caleg sebagai upaya siasat," tambahnya.

Lebih lanjut, ditegaskan oleh Mahdiduri selaku divisi pengawasan, Panwascam dan PPL se Kota Serang sudah menyerahkan laporan APK untuk tahapan kampanye ini. Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya melakukan pembersihan bersama satpol PP, tapi selalu muncul lagi yang baru.

“perilaku itu sangat disayangkan, kalau saya menilai bahwa lebih baik caleg mengalokasikan dana kampanyenya untuk membuat bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tinimbang memperbanyak APK yang cenderung akhirnya hanya menjadi sampah visual.” Tandasnya.

Dikarenakan tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar PKPU 15 ini, panwaslu kota serang memandang diperlukannya sanksi sosial dalam bentuk mengumumkan sesiapa saja yang melanggar. Sehingga masyarakat bisa memberi penilaian sosok caleg mana sajakah yang taat aturan.

“Hanya kedewasaan dan kematangan berpolitik saja yang bisa kita harapkan dari para caleg, salah satu indikatornya adalah dari ketaatannya menjalankan aturan," katanya.

Top 10 Caleg Pembangkang PKPU No. 15 Tahun 2013 Tingkat Kota
Memi Elmiliasari (PAN), H. Lukman Latief,SE (PAN), Rosmilasari (Nasdem)
Hj. Mira Merdianty, SE (Golkar), Milasari, SH (Golkar), H. Subadri Usuludin, SH (Golkar), Ali Surohman (PDIP), Edi Supriadi (PDIP)
Lia Mahdalia (Gerindra), dan Muktar Effendi (PKS). (new).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online