Tuntut Hak Normatif Buruh Pabrik Triplek Gelar Aksi Mogok

Balaraja- Buruh Pabrik Triplek Mogok tuntut Hak normatif mereka. Rabu (06/11)dt Balaraja- Buruh Pabrik Triplek Mogok tuntut Hak normatif mereka. Rabu (06/11)dt

BALARAJA - Ratusan buruh PT Sarana Eka Mulya Perkasa gelar aksi mogok di depan pintu gerbang pabrik, Rabu (6/11). Aksi ini dipifcu karena pihak perusahaan tidak memberikan hak normatif para buruh.

Terlihat dilokasi, ratusan buruh ini mogok sejak pukul 07.00 WIB tadi pagi. Para buruh yang masih mengenakan seragam perusahaan ini membentangkan sepanduk dan poster-poster yang berisi tuntutan hak-hak normatif mereka.

Koordinator Aksi Rohmat mengatakan,
Aksi mogok kerja yang dilakukan di depan pabrik PT Sarana Eka Mulya Perkasa yang beralamat  Jalan Raya Serang KM 27 Kampung Pos Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, ini lantaran pihak perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada.

"Kami kecewa dengan perusahaan triplek ini karena perusahaan telah melakukan penindasan dan telah mengkebiri hak kami sebagai buruh. Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan sudah di atur soal mekanisme pemberian hak dan kewajiban buruh," ujarnya.

Menurut Rohmat, hal yang paling mendasari tuntutan buruh adalah tentang upah hak cuti dan jamsostek serta jam kerja diatas 40 jam seminggu. Buruh akan tetap melakukan aksi mogok kerja karena saat ini managemen tidak memperdulikan nasib mereka.

Ia menambahkan, gaki buruh di pabrik triplek ini masih jauh dari harapan, apalagi dari UMK yang ditetpkan Guberur Banten senilai Rp. 2,2 juta nmulai awal 2013. Pada kenyataannya gaji mereka baru 1,5 juta.

"Selain gaji yang minim, kami juga tidak mendapatkan cuti tahunan, serta jam kerja di atas 40 jam per minggu dan terakhir tidak ada perlindungan terhadap buruh,yaitu jamsostek dan status karyawan tidak jelas," tambah Rohmat (Vj)
Tuntut Hak Normatif Burut Pabrik Triplek Gelar Aksi Mogok

BALARAJA - Ratusan buruh PT Sarana Eka Mulya Perkasa gelar aksi mogok di depan pintu gerbang pabrik, Rabu (6/11). Aksi ini dipifcu karena pihak perusahaan tidak memberikan hak normatif para buruh.

Terlihat dilokasi, ratusan buruh ini mogok sejak pukul 07.00 WIB tadi pagi. Para buruh yang masih mengenakan seragam perusahaan ini membentangkan sepanduk dan poster-poster yang berisi tuntutan hak-hak normatif mereka.

Koordinator Aksi Rohmat mengatakan,
Aksi mogok kerja yang dilakukan di depan pabrik PT Sarana Eka Mulya Perkasa yang beralamat  Jalan Raya Serang KM 27 Kampung Pos Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, ini lantaran pihak perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada.

"Kami kecewa dengan perusahaan triplek ini karena perusahaan telah melakukan penindasan dan telah mengkebiri hak kami sebagai buruh. Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan sudah di atur soal mekanisme pemberian hak dan kewajiban buruh," ujarnya.

Menurut Rohmat, hal yang paling mendasari tuntutan buruh adalah tentang upah hak cuti dan jamsostek serta jam kerja diatas 40 jam seminggu. Buruh akan tetap melakukan aksi mogok kerja karena saat ini managemen tidak memperdulikan nasib mereka.

Ia menambahkan, gaki buruh di pabrik triplek ini masih jauh dari harapan, apalagi dari UMK yang ditetpkan Guberur Banten senilai Rp. 2,2 juta nmulai awal 2013. Pada kenyataannya gaji mereka baru 1,5 juta.

"Selain gaji yang minim, kami juga tidak mendapatkan cuti tahunan, serta jam kerja di atas 40 jam per minggu dan terakhir tidak ada perlindungan terhadap buruh,yaitu jamsostek dan status karyawan tidak jelas," tambah Rohmat (Vj)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online