Terkait Kasus Alkes Tangsel, Kejari Turunkan 9 Jaksa Penuntut Umum

Terkait Kasus Alkes Tangsel, Kejari Turunkan 9 Jaksa Penuntut Umum

detaktangsel.com TIGARAKSA – Tersangka tindak korupsi, Dadang M. Pid pada hari Jumat (23/01) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes), dalam kasus ini Kepala Kejari menunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum.

Faisol, Kasi Tindak Pidana Khusus mengatakan, terkait kasus yang menimpa tersangka Dadang M. Pid dalam persidangan, pihaknya telah menunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 4 Jaksa dari Kejagung Tigaraksa, 1 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan 4 Jaksa Kejari Tigaraksa.

Sebelumnya, pernyataan kuasa hukum Dadang M. Pid yaitu Philipus Tarigan terkait dalam kasus ini tersangka hanya mengikuti perintah atasannya, yang tak lain adalah Airin Rachmy Diani. "Sebetulnya tersangka hanya mengikuti perintah Walikota. Namun kami hormati penyidikan Kejaksaan, Apakah akan ada tersangka baru atau tidak." Ungkap Philipus Tarigan kepada media. Jumat (23/01).

Menanggapi pernyataan itu, Faisol mengungkapkan, bila memang ada keterkaitan, kemungkinan Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tangsel terlibat. Dan untuk penyelidikan dan penyidikannya adalah pihak Kejakgung.

"kemungkinan iya, tapi untuk penyelidikan dan penyidakan itu tetap pihak Kejagung, kalau sudah dipersidangan kita akan dilibatkan," ungkap Faisol.

Faisol pun menambahkan, walaupun ada pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini, namun dipersidangan akan dibuktikan dan ada hakim yang akan memutuskan mereka.

Perlu diketahui, Dadang M. Pid diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksaan kegiatan dalam pembangunan fisik pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2011-2012 yang berasal dari APBD senilai Rp. 83.024.572.000, yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi dari penyidik Kejaksaan Negeri Tigaraksa Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitan Undang-undang Hukum Pidana).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online