Satpol PP Segel Pabrik Baja Tak Berizin

Satpol PP Segel Pabrik Baja Tak Berizin

detaktangsel.com- BALARAJA, Puluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi PT  Xin Yuan Steel, Selasa (28/1). Pabrik baja  yang berlokasi di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja ini disegel karena belum mengantongi izin.

Ketua Gerakan Pasional Pemberasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Tangerang, Asep Subandi negatakan perusahaan yang baru berdiri seharusnya mengantongi izin dari BP2T. Namun perusahaan peleburan baja ini tidak mengindahkan analisis maslah dampak lingkungan (AMDAL).

"Kalau perusahaan berdiri pasti akan berdampak terhadap lingkungan. Mulai polusi udara sampai dampak kebisingan," ungkapnya.

Kabid Penertiban Satpol PP Kabupaten Tangerang Zamzami Manohara mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan pabrik tak berizin dirinya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua. Tapi pihak perusahaan tetap saja masih menjalankan kegiatannya.

"Kami segel pabrik baja ini, karena tidak berizin. Surat perintah penyegelan dari pimpinan sudah ada, kami berikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mengurus perizinan dahulu," ujarnya.

Sementara Gultom mewakili PT Xin Yuan Steel mengatakan, berdirinya perusahaan akan berdampak terhadap kemajuan lingkungam sekitar. Bagaimana bisa menghidupkan sektor rill, bagaimana masyarakat mau maju.

"Jangan main asal segel, kalau memang bisa di musyawarahkan kenapa tidak karena masih banyak solusi. saat ini mendatangkan investor dari luar negeri sangat sulit, penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP akan berdampak psikologis kepada pekerja yang notabene warga sekitar," tukasnya. (Vj)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online