Print this page

Philipus Tarigan : Kasus Alkes Tangsel, Dadang M.Epid Hanya Ikuti Perintah Pimpinan

Dadang M.Epid Dadang M.Epid

detaktangsel.com Kab TANGERANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa terkait kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes). Jumat (23/01).

Mantan anak buah Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani, ini tiba di Kejari Tigaraksa, sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK), bernomor polisi B7660 QK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Dadang M.Epid ke Kejari Tigaraksa. Hal ini dibenarkan Kepala seksi Intelijen Kejari Tigaraksa Hadiyanto.

"Iya, tadi Tim Penyidik Kejagung serahkan tersangka Dadang ke kami," katanya kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Dadang M. EPid mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan sistem yang sekarang sudah ada.

"Kami akan mengikuti sistem hukum yang ada. Karena, yang membawa proses ini adalah Kejaksaan, jadi kami akan menghormati mekanisme yang ada," kata Philipus Tarigan.

Lebih lanjut, terkait kasus Alkes ini, kuasa hukum Dadang M.Epid mengungkapkan, tersangka hanya mengikuti perintah dari pimpinannya yang tidak lain adalah Walikota Tangsel.

"Sebetulnya tersangka hanya mengikuti perintah Walikota. Namun kami hormati penyidikan kejaksaan apakah akan ada tersangka baru lagi atau tidak," ungkap Philipus Tarigan, kuasa hukum Dadang M.Epid

Pernyataan yang telah diungkapkan oleh kuasa hukum Dadang M.Epid menjadi tanda tanya besar dilingkup media, terutama tertuju pada Airin Rachmy Diani. Apakah kasus Alkes ada hubungannya dengan Walikota Tangsel?.

Masih kata Philipus, pihaknya juga tidak akan meminta penangguhan penahanan lantaran hal itu dinilai akan sia-sia. Pasalnya, Kejaksaan sudah melakukan penahanan dan pemeriksaan bahkan sudah dijadikan tersangka.

"Kami tidak akan memohon penangguhan penahanan. Karena, dalam perkara korupsi tidak memungkinan penangguhan. Jadi kita tidak mau melakukan pekerjaan yang tidak mungkin dikabulkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tigaraksa, Maju Ambarita menambahkan, pemeriksaan tersangka Dadang saat ini masih dalam proses tahap 2.

Lebih lanjut, Maju mengatakan, dalam kasus Dadang pihaknya telah melakukan penahanan dan akan memenuhi serta melengkapi data tersangka korupsi alkes untuk melangkah ke persidangan.

"Saat ini pemeriksaan tersangka Dadang dalam proses tahap 2. Kita juga melakukan penahanan dan melengkapi data tersangka untuk nanti dipersidangan,"ujarnya.

Saat tiba di Kejari Tigaraksa, Dadang sendiri tak banyak bicara. Dia hanya melempar senyum kepada awak media yang terus berupaya menyecarnya dengan beragam pertanyaan.

Dadang tampak tenang saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan Kejari Tigaraksa, yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Serang, Banten

Perlu diketahui, Dadang M Epid dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Alkes dan Alked berupa kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya. Dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran senilai Rp10,6 Milyar itu, kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,1 Milyar