Per Juli 2022, Target PAD Retribusi Menara Telekomunikasi Nihil

Per Juli 2022, Target PAD Retribusi Menara Telekomunikasi Nihil

Detaktangsel.com, TANGERANG -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari sektor retribusi Menara Telekomunikasi masih nihil. Hal itu didasarkan atas pantauan realisasi anggaran sementara per tanggal 15 Juli 2022.

Diketahui, target retribusi Menara Telekomunikasi yang dikelola Dinas Komunikasi Dan Informasi Kab Tangerang sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, target yang ditetapkan tersebut belum masuk sama sekali ke kas daerah, karenanya masih nihil PAD.

"Pertengahan tahun ini, kegiatan belanja APBD Kabupaten Tangerang sedang berjalan. Kalau OPD mlehoy, maka kita khawatir kegiatan akan tersendat," terang Retno Juarno, Ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang, Rabu (20/7/2022).

Retno yang juga mantan Bendahara DPD KNPI Kabupaten Tangerang mengatakan, sebaiknya tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) telah mengingatkan Dinas penghasil retribusi untuk tidak santai. Tim khusus (Timsus) Retribusi harus dibentuk dalam rangka meningkatkan pendapatan retribusi daerah, sehingga ditahun mendatang retribusi menjadi meningkat hingga mencapai angka Rp 200 miliar.

"Setahun PAD retribusi hanya Rp 79 miliar. Itu pun keroyokan meliputi 3 sektor, yakni sektor retribusi jasa umum didalamnya ada puluhan komponen retribusi, ada sektor jasa usaha, sektor perizinan tertentu, sektor BUMD," terang Retno.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah memasuki pertengahan Juli tahun 2022, namun target pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor retribusi baru mencapai Rp2 miliar. Padahal, jumlah target retribusi tahun 2022 dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau istilah saat ini persetujuan bangunan gedung (PBG) mencapai Rp 52,6 miliar.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran sementara, pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah dari target Rp 79,7 miliar. Saat ini, pada pertengahan Juli 2022 baru mencapai Rp19,8 miliar, atau baru mencapai Rp24,8 persen.

Sementara itu, pada retribusi umum, tercatat baru mencapai Rp13 miliar. Untuk retribusi usaha baru mencapai Rp 2 miliar dan pada retribusi izin tertentu baru mencapai Rp5,8 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sangat signifikan. Dari target sebesar Rp1,9 triliun, pada pertengahan Juli 2022 telah mencapai Rp1,3 trilun (67.5%). (Iday)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online