LSM Desak Kejari Usut Proyek Stadion Mini Teluk Naga

LSM Desak Kejari Usut Proyek Stadion Mini Teluk Naga

detaktangsel.com TIGARAKSA - LSM Pemantau Pelaku Korupsi (PEPSI) desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa usut pembangunan stadion Mini Teluk Naga.

Proyek stadion mini Teluk Naga ini dikerjakan oleh PT Kreasindo Indah Sentosa. Namun, pada kenyataannya proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong asal Teluk Naga. Soalnya, proyek tersebut dikerjakan tidak tepat waktu.

Selain itu, pada pekerjaan saluran drainase dan pekerjaan khusus sistem drainase lapangan, ditemukan pemasangan pipa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Padahal seharusnya pipa untuk resapan air pada arena lapangan harus menggunakan pipa berkwalitas dan bermerk.

"Kasus ini sudah kami laporkan kepada Kejari Tigaraksa. Kami mendesak agar kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami," kata Ketua LSM Pepsi Saepul Ulum, Selasa (25/10/2016).

Saepul Ulum menilai dalam proyek ini mestinya PPTK dari Dinas Cipta Karya tegas dan tidak ada toleransi bagi bagi pemborong yang menyalahi aturan. "Seharusnya dinas terkait memblacklist pelaksana proyek tersebut," ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan stadion mini Teluk Naga ini dikerjakan dengan sistem dua tahun jamak ( multiyears). Proyek yang bersumber dari APBD dan dikerjakan oleh PT Kreasindo Indah Sentosa.

Dalam dokumen surat perjanjian kontrak nomor 81/K.APBD- BANG - DCK tertanggal 27 Agustus 2015 tertulis waktu penyelesaian pekerjaan selama 360 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2015 dan berakhir sampai dengan 21 Agustus 2016. Namun kenyataanya pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online