Laskar Merah Putih Kawal Sidang Perdana Terkait Dugaan Malpraktek RS Siloam

Laskar Merah Putih Kawal Sidang Perdana Terkait Dugaan Malpraktek RS Siloam

detaktangsel.com- TANGERANG, Mal praktek saat ini sering kali terjadi , seperti halnya yang terjadi terhadap korban mal praktek yang dilakukan oleh RS Siloam Tangerang terhadap Dasril Ramadhan (15) warga Benda yang beralamat di
Jl.Adi Sucipto No.09 Kel. Belendung Kec. Benda Kota Tangerang.

Atas dasar tersebutlah para Laskar Merah Putih dibawah pimpinan Muhammad Drajat, melakukan aksi damai dan solidaritas untuk mengawal jalannya sidang perdana yang diajukan keluarga korban terhadap Rs.Siloam Hospital Lippo Karawaci.

" Kita melakukan aksi untuk menyikapi dugaan mal praktek yang dilakukan pihak Rs.Siloam terhadap Dasril beberapa waktu yang lalu,kita semua berada disini untuk memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban, supaya sidang tersebut dapat berjalan dengan seadil-adilnya,"tukas M Drajat kepada wartawan Detak.

M.Drajat juga menceritakan awal mula kejadian sampai kasus ini terjadi, Dasri Ramadhani (15) mengalami kecelakaan jatuh dari sebuah motor hingga mengalami patah tulang,yang akhirnya dilarikan ke Rumah sakit Usada Insani Cipondoh, karena keluarga menginginkan perawatan yang lebih baik akhirnya korban dipindahkan ke Rs. Mayapada Modernland.

Karena disana juga dokter bedahnya sedang tidak ada,akhirnya dirujuklah ke Rs.Siloam yang akhirnya korban di operasi, pasca operasi selama menjalani perawatan dalam seminggu dikamar VIP ternyata korban tidak kunjung sembuh malah tambah memburuk, dikaki korban bekas operasi tersebut banyak belatung belatung bersarang dikakinya.

" Selama 2 minggu dikamar VIP Rs.Siloam keluarga Dasril telah menghabiskan uang sebanyak Rp.300 juta rupiah." Katanya lagi.

Melihat korban tidak kunjung membaik akhirnya keluarga membawa pulang si korban pulang ke rumah untuk menjalani pengobatan medis dan alternatif ditempat lain.

Padahal pihak keluarga sudah melakukan mediasi dengan pihak Rs.Siloam,namun pihak Rs.Siloam menolak untuk bertanggungjawab atas kejadian tersebut, "malah pihak Rs.Siloam berdalih seraya mengatakan bahwa pihak keluarga sudah membawa paksa korban pulang,padahal korban masih dalam perawatan, atas dasar itulah pihak keluarga membawa kasus tersebut ke PN Tangerang",tukasnya.

Dengan melakukan aksi ini saya berharap malpraktek di Rumah sakit mana pun tidak akan ada lagi dengan demikian korban malpraktekpun tidak ada lagi." Dalam sidang tadi pihak Rumah sakit meminta waktu 2 minggu untuk didampingi pengacara,akan tetapi pengadilan memberikan waktu 1 minggu, yang nantinya sidang ini akan kembali degelar tanggal 3/8 nanti, adapun tuntutan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit sebesar 5 Milyar, tegasnya.

Seperti diketahui bahwa keluarga Dasril telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 8 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online