Dari 11 point himbauan tersebut, satu diantaranya adalah meliburkan sekolah PAUD/ TK/ MI/ SD/ SMP/ MTS, serta PKBM dan lembag kursus lainnya, surat bernomor : 443.2/1015- Bag , UM/111/2020 tersebut ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
" Keputusan ini merupakan langkah dan upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona ( Covid - 19) yang sudah masuk ke Indonesia" terang Zaki.
Dalam waktu sepekan saja kata Zaki, virus asal China sangat cepat sekali penularannya, selain meliburkan sekolah, Bupati juga akan menutup tempat hiburan malam dan tempat wisata yang akan dimulai diberlakukan tanggal 16 Maret sd 30 Maret 2020.
" Acara yang sipatnya mengundang keramaian juga saya menghimbau untuk dibatasi dan ditiadakan, seperti acara besar keagamaan, apel, upacara dan resepsi" tandasnya.