Tuntut Hak Asuransi, Nasabah Geruduk Bank Danamaon

Tuntut Hak Asuransi, Nasabah Geruduk Bank Danamaon

detaktangsel.com CIKUPA - Muhamad Radi nasabah bank Danamon asal Solear beserta puluhan anggota LSM Getar menggeruduk kantor KCP Bank Danamon Citra Raya Cikupa pada Senin (14/11/2016).

Aksi yang berlangsung damai ini dijaga puluhan aparat kepolisian dari Sektor Cikupa. Massa menuntut agar pihak Bank Danamon mempertanggungjawabkan kepada Nasabah, atas jaminan asuransi kebakaran.

Jika tuntutan tidak dikabulkan, massa mengancam akan melakukan penggembokan kantor bank Danamon.

Muhamad Radi menceritakan peristiwa musibah yang menimpanya pada Bulan Nopember 2006 meminjam uang sebesar Rp 500juta di Bank Danaomon. Setahun kemudian tepatnya di bulan Desember 2007 dia mengalami musibah, rumah toko (ruko) yang menjadi anggunan tersebut ludes terbakar.

"Kami minta keadilan karena saat itu saya didaptarkan ke asuransi kebakaran, namun kenapa pihak bank Danamon tidak bertanggung jawab," kata Muhamad Radi.

Ia menambahkan sejauh ini tidak ada upaya dari pihak Bank Danamon untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa dengan nasabah. Padahal sebelum akad kredit pihak nasabah memohon kepada PT Bank Danamon Indonesia untuk tidak mencairkan uang pinjaman sebelum didaftarkan terlebih dahulu ke asuransi kebakaran.

Pada saat itu kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati sebelum dicairkan didaftarkan ke asuransi, dan kesepakatn itu di daftarkan di notaris Herry Sosiawan SH dengan nomor 124.

Meski upaya perdata belum ada titik temu kata Muhamad Radi, dirinya sudah melaporkan tindak pidananya dengan melaporkan Bank Danamon pada tahun 2010 ke Polda Metro Jaya, atas penipuan dan penggelapan oleh Bank Danamon.

"Karena selama 11 bukan saya tidak didaftarkan menjadi peserta asuransi, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang, namun belum ada tindakan," ucapnya.

Sementara Regional Sales Head Divisi Bank Danamon Cikupa M Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa kooperatif. Proses gugatan debitur atas Bank Danamon telah tiga kali ditolak dan di pengadilan.

"Bank Danamon akan sepenuhnya tunduk terhadap keputusan yang telah berkekuatan hukum tolak," ujarnya.

Atas dasar kondisi kredit debitur yang macet sambung Ali Hanafiah, secara normatif pihaknya pada tahun 2010 mengajukan permohonan lelang di KPKNL Serpong dan telah dilakukan lelang atas barang jaminan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online