Kasus Pasien Paksa Pulang, Bukan Malpraktik

Kasus Pasien Paksa Pulang, Bukan Malpraktik

detaktangsel.com - Keluarga pasien DR, yang diwakili oleh Akhmad Haris, selaku ayah pasien, menuduh para dokter Siloam melakukan malpraktik terkait penanganan medis terhadap pasien DR yang menyebabkan pembusukan pada bagian kaki pasien.

Hak jawab ini mencoba memberikan klarifikasi yang adil dan berimbang terkait tuduhan tersebut. Para dokter menyatakan sama sekali tidak ada tindakan malpraktik.

dr. Evi Vania sebagai juru bicara para dokter Siloam Hospital menjelaskan terkait tuduhan dugaan malpraktik, Sesungguhnya para dokter telah melakukan usaha terbaiknya untuk menolong pasien DR, yang masih di bawah umur dan mengalami kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan patah tulang dan putus pembuluh darah di kakinya.

Lanjut Evi, Apabila tidak ditangani secara cepat dan benar, pasien mengalami risiko amputasi. Sejak operasi dan penanganan oleh para dokter Siloam, fakta medis menunjukkan bahwa pembuluh darah sudah berhasil tersambung dan kondisi pasien secara progresif mengalami kemajuan, namun pihak keluarga memaksa untuk membawa pasien pulang, meskipun para dokter sudah melarangnya dan memberikan penjelasan risiko-risiko yang dapat terjadi apabila pasien dirawat di rumah, namun pihak keluarga tetap pada keputusannya untuk membawa pasien pulang.

Atas pemaksaan pulang oleh pihak keluarga ini, para dokter telah meminta keluarga pasien menandatangani surat paksa pulang (Surat Pernyataan Penolakan Tindakan Pengobatan).

Dengan demikian, para dokter yang merawat tidak lagi memiliki tanggung jawab atas akibat-akibat pemburukan kondisi pasien setelah meninggalkan rumah sakit. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kronologi kejadian dapat dijelaskan lebih rinci sebagai berikut :

1. Putus Pembuluh Darah, Risiko Amputasi

Pasien DR dirujuk ke Siloam dari dua rumah sakit sebelumnya. Pasien tiba di RS Siloam Tangerang sekitar Pk 16.40 WIB, pada hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, 29 Mei 2014. Pasien dirujuk dengan diagnosa putus pembuluh darah di kaki dan patah tulang paha. Cidera pasien tersebut memiliki risiko amputasi apabila pembuluh darah yang putus tersebut tidak segera disambungkan karena matinya jaringan (necrosis). Para dokter di Siloam melakukan tugasnya sesuai prosedur dan operasi penyambungan pembuluh darah dilakukan hingga subuh. Para dokter melakukan tugas yang sulit ini hanya dengan keinginan untuk menolong pasien, demi menyelamatkan nyawa dan menghindari amputasi.

2. Operasi Berhasil, Kondisi Membaik

Operasi yang dilakukan oleh para dokter Siloam berhasil menyambung pembuluh darah yang putus. Pasien dioperasi dan menerima perawatan medis secara intensif dari para dokter Siloam selama 9 hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2014. Selama dirawat oleh para dokter Siloam, fakta medis menunjukkan kondisi pasien mengalami kemajuan, dan pembuluh darah di kaki yang sebelumnya terputus sudah mulai tersambung. Hal ini ditandai dengan tidak adanya infeksi, amputasi dapat dihindari, kondisi kaki pasien yang memerah sebagai tanda darah sudah mengaliri pembuluh-pembuluh darah di kaki tersebut.

3. Keluarga Paksa Pulang, Teken Surat Pernyataan

Setelah 9 hari dirawat oleh para dokter Siloam, keluarga memaksa membawa pasien pulang, walaupun para dokter telah menjelaskan kepada keluarga mengenai tindakan-tindakan medis yang masih akan dilakukan dan risiko-risiko yang dapat timbul apabila pasien dirawat di rumah, seperti terjadinya infeksi, penyumbatan aliran darah, serta kerusakan jaringan. Namun keluarga tetap pada keputusan mereka untuk membawa pasien pulang. Maka para dokter pun dengan terpaksa melepaskan kepergian pasien setelah pihak keluarga mengisi dan menandatangani surat pernyataan pulang paksa (Surat Pernyataan Penolakan Tindakan Pengobatan). Dengan ditandatanganinya surat pulang paksa tersebut, keluarga pasien secara hukum melepaskan dan membebaskan para dokter dan rumah sakit dari segala tanggung jawab yang timbul sebagai akibat dari keputusan pihak keluarga tersebut (Pasal 5 ayat (3) Permenkes No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran).

4. Terjadi Infeksi di Luar Rumah Sakit Sesuai Peringatan Para Dokter

Menurut para dokter, memburuknya kondisi kaki pasien DR saat ini disebabkan oleh penanganan medis yang tidak tuntas karena pihak keluarga pasien memaksa untuk membawa pasien pulang. Padahal luka pasien pasca operasi masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Lagipula perawatan di rumah kemungkinan tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan untuk kondisi pasien.

Semoga klarifikasi di atas dapat menunjukkan bahwa tidak tepat untuk menimpakan kesalahan keluarga kepada para dokter di Siloam yang telah melakukan usaha terbaiknya.

Keluarga pasien telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Agustus 2014. Adalah harapan kami proses hukum yang adil dapat menjadi pelindung bagi profesi kedokteran di Indonesia.

Kami tetap mendoakan kiranya pasien DR bisa mendapatkan perawatan yang memadai agar mendapatkan kesembuhan sebagaimana mestinya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online