Disnakertrans Tak Bisa Desak PT.Indonesia Stanley Electric Terkait Permintaan Para Buruh

Disnakertrans Tak Bisa Desak PT.Indonesia Stanley Electric Terkait Permintaan Para Buruh

detaktangsel.com- Kab.Tangerang, Nota anjuran yang rencananya akan menjadi senjata utama para buruh harian lepas guna mendesak PT.Indonesia Stanley Electric dalam merealisasikan tuntutan mereka belum sepenuhnya dipercayai para piihak para buruh bila pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang tidak ikut melakukan langkah kongkrit yaitu ikut berada dipihak buruh untuk mendesak persuhaan besar dibidang elektrik tersebut.

Keluhan ini terungkap usai aksi damai yang digelar para buruh harian lepas PT.Indonesia Stanley Electric di kantor Disnakertrans (26/6). Samsu Koordinator aksi tersebut mewakili suara rekan rekannya berharap pihak Disnakertrans bisa tegas dalam menyikapi langkah mereka tersebut.

"Kami senang nota ini sudah berhasil dibuat, tapi ini bukan jaminan bila pihak Dinas tidak ikut berada dipihak kami untuk ikut melakukan desakan terhadap pihak perusahaan, kan kalo pihak Dinas yang maju tentu perusahaan harus menurut." Ucap Samsu.

Menanggapi hal tersebut. Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto kepada detaktangsel.com mengaku pihaknya hanya mampu berupaya sejauh mengeluarkan nota anjuran yang dimaksud, dimana nota yang secara garis besar berisikan anjuran terhadap PT.Indonesia Stanley Electric untuk memenuhi tuntutan para buruh itu hanya sebatas anjuran semata tanpa interfensi atau desakan.

"Kita hanya bisa sebatas memberikan anjuran, kalau interfensi tidak bisa. Soal keputusannya seperti apa ya nanti pihak perusahaan yang akan menetapkan."

Untuk diketahui sejak kemarin hingga hari ini para buruh asal PT.Indonesia Stanley Electric menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut penetapan status para buruh harian lepas menjadi karyawan tetap, pemberlakuan upah sektoral, perhitungan upah lembur sesuai dengan aturan, pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pengadaan bonus per-enam bulan, serta pemberian hak cuti dan pemberian kekurangan upah kepada para buruh yang upahnya masih dibawah UMK.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online