Pengunjung Ciffest Keluhkan Tarif Parkir

Parkiran CiffestCIKUPA - Mahalnya tarif parkir di Citra Raya Food Festival (Ciffest), Cikupa dikeluhkan para pengunjung. Penglola parkir memberikan tarif diluar kewajaran untuk motor bisa mencapai Rp 20 ribu sedangkan untuk mobol bisa mencapai Rp 30 ribu. 

Stiker yang ditempel di pintu keluar parkir dijelaskan besaran tarif parkir untuk kendaran motor dan mobil di hitung melalui perjam. Tarif bagi sepeda motor untuk jam pertama sampai jam ke 4 tarifnya sebesar Rp 1.000 sedangkan untuk jam ke empat sampai dengan jam ke 6 tarif sebesdar Rp 10.000. Dan diatas jam 6 maksimal Rp 20.000. 
Sementara untuk mobil tarif jam pertama sampai jam ke 4 Rp 3.000, sedangkan jam ke sampai jam ke 6 tarifnya Rp 15.000 dan diatas jam ke 6 pengelola mematok parkir dengan harga Rp 30.000. 
Salah satu warga Cikupa Ismail mengatakan, tarif parkir di Ciffest ini sangat memberatkan warga yang sering berkunjung. Karena tarif parkir normal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang hanya sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. 
"Ini sudah diluar kewajaran, masa tarif parkir di Citra Raya sudah melebihi tarif parkir di BSD atau Lippo Karawaci yang sama-sama dikelola oleh manajemen parkir," ujar Ismail kepada Detak Tangsel.com. 
Menurutnya, jika tarif parkir sebesar itu tetap diberlakukan, maka para pelanggan rumah makan di Ciffest akan kehilangan pelanggannya. Karena pengunjung yang datang akan kapok melihat mahalnya biaya parkir. 
"Saya sendiri biasa ngopi sambil ngobrol sama temen-temen satu pergerakan bisa berjam-jam di Ciffest ini. Masa setiap hari saya harus mengeluarkan biaya parkir hingga puluhan ribu rupiah," terang Ismail. 
Dia juga berharap manajemen parkir maupun manajamen Citra Raya, mau memperhatikan keluhan warga yang biasa berkunjung ke tempat ini. Jika tidak, warga akan mengadu kepada Dinas Perhubungan ataupun Pemkab Tangerang selaku pemberi kebijakan tarif parkir. 
"Jika tarif parkir tidak segera diturunkan ke tarif normal, kami akan laporkan masalah ini ke Pemda selaku pemberi izin pengelolaan parkir," tukasnya. (vj)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online