Print this page

KPU Belum Berhentikan PPK Yang Langgar Kode Etik

KPU Belum Berhentikan PPK Yang Langgar Kode Etik

detaktangsel.com- TIGARAKSA, Meski diduga melanggar kode etik, anggota PPK Sepatan Timur atas nama Marhusen belum diberhentikan. KPU terkesan melindungi anggota PPK yang masih sebagai anggota partai Hanura tersebut.

Ketua Pokja Logistik dan SDM KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tangerang, KPU telang mengggelar rapat pleno terkait pemberhentian Marhusen, anggota PPK Sepatan Timur yang diduga melanggar kode etik tersebut.

Hanya saja menurut Oha, panggilan akrab Ahmad Subagja, dalam rekomendasi Panswaslu tersebut tidak ada perintah pergantaian atau pemberhentian Marhusen dari anggota PPK. Yang ada hanya rekomendasi melanggar administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan ke DKPP awal pekan lalu.

"Karena dalam rekomendasi tidak ada perintah pemberhentian maupun pergantian, ya kami harus menunggu putusan DKPP. Jika putusannya melanggar, baru kami berhentikan, jika tidak, yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugas penyelenggara pemilu," ujar Oha kepada wartawan.

Oha menambahkan, jika dalam putusan DKPP nanti yang bersangkutan dinyatakan melanggar baru KPU akan mengeluarkan surat pemberhentian. Jika sudah diberhentikan, sementara DKPP memutuskan lain, KPU bisa disalahkan.
"Intinya kami akan ikuti aturan, tapi kami juga akan melaksanakan rekomendasi panwaslu, jika sudah ada keputusan DKPP," tukasnya. (Put)