Parpol Masih Banyak Melanggar

Tigaraksa- Satpol PP dan Panwascam Sindangjaya, melaksankan penertiban,(dt) Tigaraksa- Satpol PP dan Panwascam Sindangjaya, melaksankan penertiban,(dt)

detaktangsel.com- TIGARAKSA, Partai politik peserta pemilu 2014 kerap kali melanggar atauran kampanye. Meski sudah sering kali ditertibkan, mereka kembali memasang alat peraga kampanye yang melanggar.

Ketua Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kabupaten Tangerang Abdul Rosyied Sidiq mengatakan, pada minggu awal Januari lalu, panwaslu mencatat ratusan pelanggaran aynag dilakukan Calon angghota legislatif. Ironisnya pada minggu kedua Januari ini juga, para Caleg masih terus melanggar.

"Hasil laporan Panwascam se Kabupaten Tangerang, pelanggaran minggu ini jumlahnuya sekitar 236 pelanggaran. Yakni pemasangan baliho bagi caleg dan pemasangan alat peraga di tempat-tempat terlarang," ujarnya kepada wartawan," Senin (20/1).

Menurut Rosyid, sesuai Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2013 sebagaimana tercantum pada pasal 17 ayat (1) bahwa pemasangan baliho hanya diperbolehkan untuk partai politik dan calon anggota DPD RI. Sementara untuk Caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk dengan ketentuan 1 unit di satu zona.

"Saya melihat masih marak caleg yang melakukan pelanggaran. Apakah mereka tidak mengerti aturan atau memang pura-pura tidak mengerti. Panwaslu akan bertindak tegas. Terhadap para pelaku pelanggaran kampanye ini," tuturnya.

Disinggung soal partai politik mana saja yang paling banyak melanggar, menurut Rosyied hampir semua parpol melanggar. Yang pasti panwaslu tidak akan melihat parpol besar atau kecil, yang melanggara akan ditindak. (Vj)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online