Ia menilai proses rekapitulasi akan tetap berjalan meski ada salah satu saksi dari pasangan presiden mundur dari forum proses rekapitulasi suara.
"Tidak ada Undang-undangnya bahwa jika ada yang walkout, lantas proses rekapitulasi jadi cacat hukum", ujar Gumay. Meski demikian proses rekapitulasi nasional tetap berjalan, dan hasilnya nanti dianggap sah.