Mendikbud Jamin Biaya Kuliah Anak Keluaga Miskin

Mendikbud Jamin Biaya Kuliah Anak Keluaga Miskin

detaktangsel.com- JAKARTA -
Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh sangat menyejukkan bagi keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin   anak asal keluarga miskin bisa melanjutkan pendidikan tingkat tinggi.

Mendikbud  Mohammad Nuh yakin  lahir    doktor-doktor  dari keluarga miskin alias kurang mampu melalui program Kemendikbud. Karenanya, Kemdikbud menjamin penyediaan dan peningkatan daya tampung perguruan tinggi secara merata di Indonesia.
"0,8% mahasiswa Indonesia bebas atau Rp0 biaya kuliah   yang pembiayaannya di luar program bidikmisi. Selain itu, 17% mahasiswa Indonesia kuliah dengan biaya kurang dari Rp 1 juta," tegas Mohammad Nuh di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Biaya yang harus dibayar mahasiswa, menurutnya, diatur dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah sebuah nominal yang dibayar secara tetap oleh mahasiswa berdasarkan sistem perhitungan komponen biaya yang diperlukan dari awal masuk kuliah hingga lulus. Ketentuan ini diatur melalui Permendikbud No 55/2013/  23 Mei 2013.
Dengan diterapkannya UKT, ia menandaskan, maka uang pangkal (UP) bagi semua calon mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dihapuskan. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
Ia menjelaskan, ada lima level dalam UKT. Khusus kategori 1 dan 2 diseragamkan untuk setiap PTN yakni Rp0-500 ribu (kategori 1) dan Rp500 ribu-Rp1 juta  (kategori 2). Sedangkan untuk kategori 3 sampai kategori 5, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas di setiap PTN.
PTN yang menerapkan UKT, ia mengingatkan, dilarang menaikkan tarif kuliahnya. Untuk menutupi kekurangan biaya operasional PTN tersebut. Karena, pemerintah menganggarkan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). BOPTN merupakan mekanisme bantuan pemerintah yang sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan diperkuat Edaran Dirjen Dikti No  305/E/T/2012. (ded)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online