Bangunan NKRI Itu Kebhinnekaan

jimlyJAKARTA-Bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak bisa menghapuskan kebhinnekaan, pluralitas, kemajemukan, dan keragaman bangsa.
“Keragaman, pluralitas, dan kebhinnekaan itulah yang kemudian menjadikan cara berpikir kita dalam memahami bangsa ini,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis,(24/10).
 
Menurut Jimly, berdirinya bangsa in dalam fakta sejarahnya terdiri dari bangsa-bangsa yang tersebari di seluruh kepulauan Indoensia, yang memiliki 726 bahasa, etnik, agama, budaya, dan golongan, menjadi satu dalam Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai dasar negara bangsa ini. Namun, dari keragaman itu tak bisa menjadi tunggal, atau uniform. Sebagaimana dalam sumpah pemuda; satu bangsa, satu bahasa, dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan,” terangnya
 
Hanya saja Orde Baru menurut Jimly, lalu memaksakan bahasa Indonesia dan keragaman lainnya, sehingga dalam keterangan Unesco, banyak bahasa daerah yang hilang. Karena itu, negara ini mengakui dan  menghargai bahasa daerah. “Jadi, bahasa Indonesia tak boleh menghilangkan bahasa daerah. Itu pula yang menjadikan cara berpikir dalam otonomi daerah, membangun daerah. Sehingga ada yang namanya otonomi khusus, daerah istimewa, dan otonomi seluas-luasnya,” kata Jimly.
 
Dengan demikian dalam cara berpikir konstitusi kita pun,  lanjut Ketua DKPP ini, sudah mengadopsi prinsip-prinsip integrasi, dan karenanya harus kita pelihara bersama pluralitas tersebut. Tapi, dalam acara resmi harus menggunakan bahasa Indonesia. Demikian pula sebagai warga negara semuanya sama, dan tak boleh ada diskrirminasi dari beragamnya agama, suku, etnik, bahasa, budaya, dan sebagainya. “Mau pejabat, mantan pejabat, ulama, rakyat biasa, mahasiswa, semuanya sama. semua harus menjunjung tinggi kemanusiaan dan kebangsaan ini,” imbuhnya
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online