Kemnaker - ILO Kerjasama Perlindungan Pekerja Migran

Kemnaker - ILO Kerjasama Perlindungan Pekerja Migran

detaktangsel.comJakarta - Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labor Organitation (ILO) sepakat meningkatkan kerjasama bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Ketentuan perundangan mengenai perlindungan migran di semua negara berbeda-beda, kita minta bantuan pada ILO untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI kita." kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (11/12).

Untuk meningkatkan perlindungan TKI, kata Hanif, pihaknya meminta ILO untuk mendorong agar negara-negara penempatan dari buruh migran Indonesia ini bisa terus menerus meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja migran dari Indonesia dan Negara lainnya.

"Dengan adanya kerjasama perlindungan pekerja migrant diantara Negara-negara anggota ILO kita harapkan para TKI kita yang bekerja di luar negeri bisa lebih terlindungi," ucapnya.

Selain perlindungan pekerja migrant, kata Hanif dalam pertemuan dengan Dirjen ILO dibahas pula untuk mengentaskan pekerja anak dari lingkungan kerja yang buruk dan mengembalikannya ke sekolah

"Kita sudah mencanangkan peta jalan (roadmap) eliminasi pekerja anak untuk periode 2014-2022, sehingga kedepan tidak boleh lagi ada pekerja anak yang bekerja, mereka harus kembali ke sekolah.," ujarnya

Selama ini, Kemnaker dan ILO sudah bekerja sama dengan pemerintah kita, stakeholder maupun dengan yang lain untuk mengeliminasi pekerja anak dan mengembalikan mereka ke sekolah. Sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnaker telah melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan.Rinciannya tahun 2008 sebanyak 4.853 orang pekerja anak telah berhasil ditarik. 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.360 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang. Sedangkan pada tahun 2014 ditargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang. Sedangkan terkait dengan hubungan industrial yang ada di Indonesia.

kata Hanif ILO mendorong semua seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial agar mengefektifkan dialog-dialog sosial baik diforum tripartit maupun di forum bipartit itu untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan,

"Dialog-dialog sosial antara pekerja dengan dunia usaha yang difasilitasi juga oleh pemerintah ini merupakan metode yang paling efektif didalam upaya untuk memastikan hak-hak pekerja itu benar-benar terakomodir didalam hubungan industrial," terangnya.

Indonesia bergabung menjadi salah satu anggota ILO pada tahun 1950, dan pada tahun 1970 ILO membuka kantornya di Jakarta. Pada tahun 2000, Indonesia menjadi Negara Asia pertama yang meratifikasi keseluruhan delapan konvensi fundamental ILO. Indonesia juga terpilih menjadi Deputy Member of Governing Body (GB) untuk periode 2011- 2014 dan 2014-2017 (2 periode) Saat ini jumlah negara anggota ILO adalah 185 negara.

Indonesia telah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO dan merupakan negara pertama di Kawasan Asia Pasifik yang menerapkan hal itu. Konvensi dasar ILO merupakan penghargaan hak asasi pekerja yang sangat mendasar yaitu mencakup jaminan kebebasan berserikat dan berunding bersama, pelarangan kerja paksa, pelarangan diskriminasi, serta usia minimum dan pekerjaan terburuk bagi anak.

"Kita juga meminta bantuan memperkuat kemampuan teknis dari teman-teman serikat pekerja ini didalam negosiasi dan berunding baik di forum-forum biparti dan tripartite dan mendorong peningkatan produktivitas," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online