Negara Subsidi Parpol Rp1,4 Triliun

Negara Subsidi Parpol Rp1,4 Triliun

JAKARTA-Dana APBN maupun APBD akan tergerus sekitar Rp1,4 triliun untuk bantuan partai politik. Sayangnya, bantuan ini tidak tepat sasaran  alias bukan untuk pendidikan politik masyarakat.

"Anggaran itu bukan untuk pendidikan politik, melainkan  untuk honorarium pengurus partai karena banyak yang menumpang (hidup) dari partai," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu,(11/12).
Dari catatan FITRA, bantuan untuk parpol dari APBD Kabupaten/Kota dalam lima tahun sebesar Rp1,2 triliun, APBD Provinsi dalam lima tahun sebesar Rp191,1 miliar, dan APBN Rp50 miliar.

"Korupsi terjadi salah satunya karena tidak ada pendanaan partai," tandasnya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012, menurut Ucok, parpol diwajibkan menggunakan bantuan dari APBN/APBD sebanyak 60 persen untuk pendidikan politik.

Pendidikan politik yang dimaksud,   untuk pendalaman empat pilar kebangsaan, pemahanan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam membangun etika,  budaya politik, serta pengkaderan anggota parpol secara berjenjang dan berkelanjutan. Anggaran bantuan parpol dari APBN diberikan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kebangsaan dan Politik sebesar Rp9,904 miliar pada 2011, lalu pada 2012 sebesar Rp10,4 miliar, lalu di tahun 2013 sejumlah Rp10,9 miliar.

Disebutkan, banyak partai yang belum mau terbuka terkait bantuan anggaran tersebut. "Manajemen partai buruk dengan tidak ada audit tiap tahunnya, padahal uang masuk dan keluar harus di publikasikan agar `nyambung` dengan dana kampanye," imbuhnya. (ded)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online