Print this page

6 Mobil disita oleh KPK Terkait Kasus Wawan

6 Mobil disita oleh KPK Terkait Kasus Wawan

detak.co.id- JAKARTA, KPK kembali menyita empat mobil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Mobil tersebut ialah hasil penggeledahan di rumah ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin.

"Hasil dari penggeledahan di rumah anggota DPRD Banten, penyidik menyita empat mobil, yaitu dua Toyota Vellfire, satu BMW dan satu Mitsubishi Pajero" ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK Kamis (13/2).

 

Penyidik juga menyita satu mobil Mitsubishi Pajero dari rumah Anton, karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP). Selain itu mobil Suzuki APV dari kantor Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan juga disita oleh penyidik.

 

"Mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Anton, karyawan PT BPP, dan mobil Suzuki AVP dari PT BPP," ucapnya. (Ino)