Menaker Hanif Desak Korsel Serius Tangani ABK yang Tenggelam Di Rusia

Menaker Hanif Desak Korsel Serius Tangani ABK yang Tenggelam Di Rusia

detaktangsel.comJakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri meminta Pemerintah Korea Selatan (Korsel) serius dan melakukan berbagai upaya terbaik untuk menangani TKI yang tenggelam di Laut Bering, Rusia.

Hanif pun meminta pemerintah Korsel agar dan terus memberikan dari update informasi secara langsung ke pemerintah dan meminta adanya jaminan perawatan dan asuransi bagi korban bagi sakit maupun yang meninggal.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif saat melakukan pertemuan bilateral denganKepada Duta Besar (Dubes) Korsel untuk Indonesia Cho Tai Young di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (5/12)

Menaker hanif mendesak pemerintah Korsel untuk terus memberikan informasi terkini dari penanganan anak buah kapal (ABK) kapal penangkap ikan Korea Selatan The Oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering.

Hanif meminta seluruh informasi baik ABK yang sudah ditemukan dan belum harus terus diinformasikan ke pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemnaker memberikan perhatian serius terkait nasib TKI yang menjadi ABK. Namun Korsel juga harus terus update perkembangan kasus tersebut," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, pemerintah Indonesia juga meminta Korsel menangani dengan baik korban yang sudah ditemukan oleh tim penyelamat. Pemulangan jenazah, terangnya, harus segera dilakukan dan bagi mereka yang terluka harus dirawat intensif.

Secara khusus, Menaker meminta kepada Dubes agar memastikan seluruh ABK yang naas itu terlindungi oleh asuransi yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan.

Sementara Dubes Korsel untuk Indonesia Cho Tai Young menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh ABK yang ditemukan meninggal. Cho menjamin seluruh permintaan pemerintah Indonesia yang disampaikan Menaker akan segera disampaikan dan dilanjuti ke pemerintah pusat Korsel.

Meski terkendala cuaca ekstrem, Cho menjamin tim penyelamat akan terus berupaya mencari korban yang belum ditemukan. Pemerintah Korea akan segera mengirim pesawat untuk research dan rescue dan semua hal yang mengenai itu akan kami langsung laporkan kepada pemerintah Indonesia.

"Atas nama pemerintah Korsel kami menyampaikan belasungkawa. Pemerintah aan terus membantu pencarian korban yang tenggelam," terangnya.

Cho juga juga akan memastikan seluruh ABK untuk dilindungi asuransi sehingga mendapatkan hak perawatan hingga sembuh. Selain itu seluruh jenazah ABK yang ditemukan akan dipulangkan segera.

Kapal penangkap ikan Oryong 501 yang memiliki bobot 1.753 ton dan sedang menangkap ikan pollack tenggelam di bagian barat Laut Bering di dekat Rusia, Senin (1/12). Awak kapal tersebut berjumlah 60 orang dengan perincian 11 orang Korsel , 35 WNI, 13 warga Filipina, dan satu pemeriksa berkebangsaan Rusia.

Peluang Kerja

Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif pun meminta agar pemerintah Korea Selatan membuka peluang kerja yang lebih luas untuk berbagai jenis profesi formal dengan kualifikasi keterampilan kerja (skill) yang lebih tinggi.

"Selama ini kebanyakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Korea baru diberi kesempatan memasuki pasar kerja Korea dengan tinggat kualifikasi jabatan yang masih rendah (lower skill) dengan kategori imigrasi Korea E9," ucapnya

Oleh karena itu, kata Hanif untuk kedepannya diharapkan para TKIyang bekerja di Korea bisa diberikan kesempatan memasuki jabatan yang lebih tinggi minimal masuk kategori E8,E& atau E6 sehingga membuka peluang kerja formal.

Hanif pun mendesak agar pemerintah Korea memberikan perlindungan hukum yang lebih baik untuk menghindarkan adanya tindakan-tindakan kekerasan, terutama bagi pekeja di bidang manufaktur dan perikanan.

"Kita meminta Korea Selatan meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di sana melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik," katanya.

Hanif pun meminta agar pemerintah Korea memastikan HRD perusahaan-perusahaan Korea yang melakukan seleksi dan evaluasi terhadap pengguna. Majikan agar perlindungan bagi TKI dapat ditingkatkan dan mendorong untuk tidak mempekerjakan TKI Ilegal. Penempatan TKI ke Korea Selatan dilaksanakan melalui kerjasama Government to Government berdasarkan MoU

"Employment Permit System (EPS) antara Kemnakertrans RI dan Kemenaker Korea yang diperbarui tiap 2 tahun. MoU terakhir ditandangani 25 Juli 2013," terangnya.

Beradasarkan data, sejak tahun 2004 sampai dengan 2014, penempatan TKI ke Korea mencapai angka sekitar 56.212 orang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online