Total Sudah 22 Mobil Disita Terkait Wawan

mobil milik Wawan mobil milik Wawan

detaktangsel.com- JAKARTA, Setelah menyita 17 unit mobil yang terkait dengan tersangka tindak pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaery Wardhana (Wawan), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 5 unit mobil lagi. Total mobil yang disita menjadi sekitar 22 unit. "Kelima unit mobil tersebut yakni tiga unit Kijang Innova, satu unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Honda CRV," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa, (4/02/202).

Menurut Johan, penyitaan mobil-mobil itu memang dilakukan berkaitan kasus yang telah dituduhkan kepada TCW. "Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014," ungkapnya

Lebih lanjut Johan memperinci, kelima unit mobil tersebut yakni tiga unit Kijang Innova, satu unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Honda CRV. Menurut Johan, kelima unit mobil tersebut disita dari kantor perusahaan milik Wawan.

Penyitaan dilakukan dari kantor PT BPP (Bali Pasific Pragama) di kawasan Mega Kuningan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK pun telah melakukan penyitaan 17 unit mobil dan sebuah motor Harley Davidson terkait kasus Wawan. Dari sejumlah kendaraan yang disita tersebut, beberapa diantaranya merupakan mobil mewah milik Wawan, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Roll Royce, selain satu Harley Davidson.

KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. **cea

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online