Tak Bawa Identitas, 56 Orang Disidang Tipiring

Operasi yustisi kependudukan di Ciputat Timur, Kota Tangsel. Operasi yustisi kependudukan di Ciputat Timur, Kota Tangsel. Rizki

detaktangsel.com CIPUTAT TIMUR- Sebanyak 56 warga yang kedapatan tak membawa kartu identitas langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring) saat operasi yustisi kependudukan di Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Puluhan warga yang tengah mengendarai kendaraan roda dua maupun empat serta penumpang angkutan umum langusng distop sejumlah petugas gabungan saat operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Juanda, Ciputat Timur pada Senin (8/5/2017).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, sebanyak 2.157 pengendara diperiksa identitas saat operasi yustisi. "Saat dilakukan pemeriksaan sebanyak 56 orang tidak mengantongi KTP. langsung kita sidang ditempat," ujarnya.

Pada sidang tersebut, warga yang ketahuan tidak membawa identitas dikenakan denda sebesar Rp50.000 bagi WNI dan Rp100.000 bagi WNA. "Alasan mereka (pelanggar-red) lupa tidak memmbawa identitas," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online