Anggota Komisi I Saprudin

Oknum Pelaku Tandatangan Palsu Sekda Minta Ditindak Tegas

detaktangsel.comSERPONG-DPRD Kota Tangsel minta Sekda Kota Tangsel Muhamad untuk menindak tegas oknum yang memalsukan tandatangannya. Sebab, pemalsuan tanda tangan sudah masuk ranah pidana seperti tercantum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara enam tahun.

Sekda Kota Tangsel Muhamad

Tandatangan Sekda 'Cuma' Dihargai Rp20 Juta

detaktangsel.comSERPONG-Tandatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad 'cuma' dihargai Rp20 juta. Ini diketahui setelah tersiar kabar adanya pemalsuan paraf Muhamad.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online