Soal Tanda Tangan Palsu, Oknumnya Harus Dipecat

Pengamat Pemerintahan Unpam Sonny Majid Pengamat Pemerintahan Unpam Sonny Majid Zhafran

detaktangsel.comSERPONG - Pelaku pemalsuan tandatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad bisa dipecat dan dipidanakan.

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Pamulang (Unpam) Sonny Majid menilai pengawasan dua instansi tersebut harus diperkuat. Soalnya, kasus tersebut tidak terjadi kali ini saja. Ia menduga adanya kasus tersebut melibatkan orang 'dalam' yang dekat dengan penguasa, seperti, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda. "Ini harus menjadi pelajaran pihak pemeritah agar ke depan sistem rekrutmen honorer lebih baik. Selain itu, kasus ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan dari Inspektorat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," katanya pada Jumat (7/4/2017).

Kata dia, inspektorat dan PPNS bertugas mengawasi persoalan internal di lingkup Kota Tangsel. Peran inspektorat dalam hal ini tidak berfungsi sebagai pengawasan. Hanya menerima laporan. "Sedangkan, masyarakat perlu tahu atas kinerja inspektorat," ujarnya.

Harusnya, sambung Dosen Unpam, atas temuan tersebut harus dipublikasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana lanjutan temuan yang tengah diproses. "Seyogyanya hasil-hasil temuan inspektorat disampaikan ke publik. Jika memang arahnya untuk good dan clean goverment," terangnya.

Dalam kasus pemalsuan ini, menurut Sonny sudah mengarah ke ranah pidana. Untuk itu, ia menyarankan Sekda menggandeng inspektorat untuk penguatan pelaporan di kepolisian. "Tapi sebaiknya diselesaikan melalui aturan ASN. Kalau memang oknum terbukti ya pecat saja. Nah, kalau ada unsur pidana, inspektorat boleh mendampingi untuk melaporkan ke kepolisian," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online