Print this page

Puskemas Benda Baru Raih Akreditasi Dasar

 Foto bersama dengan dokter dan perawat yang bertugas di Puskesmas Benda Baru. Foto bersama dengan dokter dan perawat yang bertugas di Puskesmas Benda Baru. Hendra

detaktangsel.comPAMULANG-Puskesmas Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel meraih akreditasi dasar dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN).

Hal itu terungkap saat Puskesmas yang berlokasi di Perumahan Villa Dago tersebut, menggelar penyelenggaraan penguatan komitmen Puskesmas terakreditasi di halaman Puskesmas setempat pada Jumat (7/4/2017).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Benda Baru Drg. Endang Kurniawan mengatakan, akreditasi dasar yang didapat Puskesmas Benda Baru, maka status Puskesmas itu tidak jauh beda dengan rumah sakit besar yang ada di Kota Tangsel dalam hal pelayanan. Karena, semua perawat dan dokter di Puskesmas Benda Baru telah mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Jadi semua yang bertugas Disini sudah resmi, karena telah mendapat registrasi dari IDI," katanya.PKMM Benda Baru

Endang bilang, dengan terakreditasinya Puskesmas Benda Baru, selanjutnya semua petugas akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Ia mencontohkan, manakala ada pasien yang berobat maka harus dokter yang menangani pasien dan tidak boleh ditangani oleh perawat. "Kalau dulu kan boleh. Tapi sesudah terakreditasi harus dokter yang memeriksa pasien. Mulai dari petugas apotik, bidan dan perawat harus bertugas sesuai tupoksinya," ujar mantan Kepala UPT Puskesmas Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren ini.

Dengan terakreditasinya Puskesmas Benda Baru, lanjut Endang, berharap pelayanan untuk masyarakat semakin meningkat. Sehingga, keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berobat ke Puskesmas Benda Baru.

Kasi Mutu dan Akreditasi pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Drg I Gusti Ayu mengatakan, terakreditasinya Puskesmas Benda Baru sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi.

"Dengan ditetapkannya Benda Baru sebagai Puskesmas terakreditasi, maka pelayanannya harus bermutu dan sesuai standar. Sehingga pelayanannya bisa memberi rasa nyaman kepada pasien yang berobat," tuturnya.

Menurutnya, dari 25 Puskesmas yang ada di Kota Tangsel, beberapa Puskesmas sudah mendapatkan predikat akreditasi. Diantaranya yakni Puskesmas Jombang dan Sawah Baru di Kecamatan Ciputat, Pondok Aren di Kecamatan Pondok Aren, Rawa Buntu di Kecamatan Serpong, Puskesmas Rengas di Ciputat Timur dan Benda Baru, Pamulang.

"Syarat untuk mendapatkan Puskesmas terakreditasi, harus memiliki nilai diatas 80. Penilaian dilakukan oleh Dinkes Tangsel. selanjutnya Dinkes mengajukan ke KAN. Nilainya baru keluar tiga bulan lalu sejak diajukan setahun lalu," terangnya.

Tugas berat setelah mendapatkan predikat akreditasi ini, kata dia, adalah bagaimana cara mempertahankan predikat tersebut. Karena, tim KAN akan kembali turun melakukan akreditasi setelah tiga tahun akreditasi itu ditetapkan. "Makanya harus punya komitmen untuk mempertahankannya, karena tiga tahun yang akan datang dilakukan akreditasi lagi," tandasnya.