Pengamat Sebut Efek Pilkada Sebabkan Kinerja Dewan Menurun

Pengamat Sebut Efek Pilkada Sebabkan Kinerja Dewan Menurun

detaktangsel.com SERPONG--Memasuki pertengahan tahun anggaran 2017 ini, DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, sejak Januari lalu DPRD Tangsel telah memasukan empat Raperda inisiatif untuk segera disahkan menjadi Perda. Belum adanya Raperda yang di sah kan menjadi Perda tersebut, diprediksi bakal mengganggu kinerja DPRD lantaran dalam waktu dekat ini, DPRD akan melakukan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2017.

Pengemat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah Jakarta, Zaki Mubarak menilai, apabila hingga saat ini Raperda belum juga diselesaikan untuk segera di Perda kan, hal itu mengindikasikan jika para legislator tersebut telah mengalami penurunan kinerja.

Disebutkan Zaki, terjadinya penurunan kinerja dewan tersebut disebabkan oleh beberapa aspek. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang baru saja berlangsung, menjadi aspek yang cukup mempengaruhi kinerja para dewan tersebut. Dimana, masing-masing dewan dari berbagai partai pendukung calon, berusaha semaksimal mungkin memenangkan calon yang diusung oleh partai masing-masing.

"Memang terkesan ada penurunan kinerja. Karena sudah bulan lima, dan kalau dihitung tahun anggaran tentunya suah masuk ke pertengahan tahun. Karena Juni bulan depan sudah masuk ke pembahasan anggaran perubahan. Tapi belum ada satu Raperda yang disahkan," kata Zaki kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (4/5/2017)

Zaki bilang, pada saat Pilkada, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan Pilkada, banyak anggota dewan di Provinsi Banten yang terkonsentrasi untuk pemenangan pasangan calon.

"Pada Pilkada kemairn itu konsentrasi semua dewan tersita untuk pemenangan, sehingga efeknya menurunya kinerja dewan. Efek ini terjadi hampir di seluruh daerah. Dan ini tidak hanya terjadi di Kota Tangsel saja, didaerah yang melaksanakan Pilkada, juga mengalami penurunan kinerja," ungkapnya.

Usai Pilkada Banten selesai, lanjut Zaki, anggota DPRD dari Tangsel dan daerah lainnya yang ada di Banten yang merupakan kader-kader partai ini, tidak sedikit yang eksodus ke DKI Jakarta untuk membantu memenangkan pasangan calon yang diusung oleh partai tempat dewan tersebut bernaung.

"Jadi wajar, kalau pada Pilkada serentak ini fokus dewan itu melakukan pemenangan. Bukan lagi fokus pada tugas utamanya," bebernya.

Diakui Zaki jika dirinya kurang optimis apabila DPRD akan mampu menyelesaikan target 16 Raperda yang telah disusun sebelumnya untuk segera disahkan menjadi Perda.

"Makanya, disisa waktu seperti sekarang ini, dewan harus memanfaatkan sebaik-sebaiknya. Jangan sampai nantinya dikerjakan dengan sistem kebut, karena kalau dikerjakan sistem kebut yang ada hasilnya pasti akan ngawur," tegasnya.

Terpisah, Anggota Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono, membantah bahwa belum adanya Raperda yang belum disahkan menjadi Perda lantaran kinerja dewan yang mulai menurun.

Menurutnya, dari Raperda yang ada terutama Raperda usulan Pemkot Tangsel, masih ada yang belum dilengkapi naskah akademiknya. Sehingga hal tersebut menyebabkan terhambatnya waktu yang telah ditargetkan.

"Sekarang kita sudah masuk Pansus empat Raperda, dan sebentar lagi selesai. Sedangkan sebelumnya itu sempat lama karena beberapa Raperda usulan Pemkot belum lengkap. Makanya sempat memakan waktu. Jadi bukan kinerja kami yang menurun," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch. Ramlie menjelaskan, hal yang membuat belum adanya Raperda di sah kan menjadi Perda salah satunya yakni belum adanya pengajuan oleh Pemkot Tangsel mengenai Raperda-Raperda yang diusulkan. Akibatnya, DPRD Tangsel pun lebih mendahulukan pembahasan empat Raperda inisiatif dewan. Politikus Partai Golkar inipun meminta agar Pemkot Tangsel segera melengkapi 12 Raperda tersebut agar secepatnya dapat dilakukan pembahasan.

"Karena kalau sekarang inikan pembahasan raperda harus melalui proses, mulai dari pembinaan, sinkronisasi kemudian baru di paripurnakan pengesahannya. Karena jika sudah melalui proses seperti itu, perda yang sudah di sah kan ini bisa langsung dijalankan dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada. Jadi yang membuat lambannya ini, naskah akademik mengenai Raperda itu, saat ini belum diserahkan kepada kami," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online