Pemalsu Tanda Tangan Divonis Bebas

Pemalsu Tanda Tangan Divonis Bebas

detaktangsel.com Tangerang-Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Panji, kembali membebaskan Edy Sulistio pengusaha asal Tangsel yang diduga memalsukan tanda-tangan istrinya.

Sebelumnya Edi hanya divonis 5 bulan penjara, dari tuntutan 1 tahun 8 bulan yang diajukan LE dalam kasus KDRT. Namun keputusan terdapat catatan, lantaran satu dari tiga hakim menyatakan Edy tetap bersalah.

Sidang putusan digelar di pengadilan negeri Tangerang, Selasa, (4/10/16). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin menuntut pengusaha kimia ini dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara. Hal itu lantaran dinilainya terdakwa sebelumnya terbukti memalsukan tanda tangan mantan istrinya.

Meski divonis bebas, sesungguhnya Edy Sulistio belum bisa tersenyum bebas dan bernafas lega, hal itu lantaran JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ya, seperti itulah putusannya. Kami akan ajunkan Kasasi ke Mahkamah Agung," kata JPU Syafrudin usai sidang kepada wartawan.

Sidang ini baru digelar sekitar pukul 16.00 dan berakhir menjelang Magrib. Sidang putusan pemalsuan tandatangan yang melibatkan pengusaha Tangsel Edy Sulistio ini sempat ditunda beberapa kali. Akibat penundaan itu para pihak yang berurusan dengan kasus ini mengaku kecewa.

Dalam persidangan tuntutan sebelumnya JPU Safrudin, menegaskan terdakwa Edy Sulistio memalsukan tanda tangan mantan istrinya, LE, pada surat pernyataan setelah mereka bercerai.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa mantan istrinya itu tidak akan melakukan tuntutan terhadap harta gono-gini. Tanda tangan tersebut kemudian diperiksa di Labfor Polri dan hasilnya terbukti tidak identik, dengan kata lain itu tanda tangan palsu.

Atas pemeriksaan tanda tangan tersebut, JPU menuntut Edi Sulistio tiga tahun penjara. Putusan itu selain mengacu pada bukti-bukti, juga pada pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.

Kepada sejumlah wartawan, LE mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. "Jelas saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Tanda tangan saya dipalsukan. Hal itu terbutki setelah diperiksa di Labfor Polri, kok masih dibebaskan", kesalnya.

Sementara Edi Sulistio usai sidang langsung pergi dari ruang sidang di kawal beberapa petugas kepolisian serta kuasa hukumnya.

Read 3412 times
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online