Pansus DPRD Tangsel Bahas Bantuan Parpol, Pekan Depan Masuk Finalisasi

Ketua Pansus Raperda Bantuan Dana Parpol DPRD Kota Tangsel, Saprudin. Ketua Pansus Raperda Bantuan Dana Parpol DPRD Kota Tangsel, Saprudin.

Detaktangsel.com SERPONG--Partai politik (Parpol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dalam waktu dekat bakal menerima dana segar untuk biaya operasional partai. Bantuan dana Parpol yang kini masuk agenda pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel ini, nantinya akan dirumuskan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Dana Parpol.

Dalam Raperda tersebut, juga akan diatur berapa besaran bantuan yang diturunkan kepada Parpol yang ada di tingkat Kota Tangsel yang saat ini masih masih dalam tahap studi banding dengan daerah diluar Tangsel yang sudah memiliki Perda Bantuan Parpol.

Ketua Pansus Raperda Bantuan Dana Parpol, Saprudin mengatakan, di Kota Tangsel, Raperda Bantuan Dana Parpol saat ini belum ada. Sehingga, untuk operasional partai masih menggunakan Peraturan Walikota dan menginduk pada Perda yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Pembahasan masih berlangsung. Kita juga sudah mensosialisasikan soal Raperda ini. Dalam kunjungan kerja seperti Sukabumi, kita sudah lakukan studi banding. Dari sana kita ketahui bantuan parpol itu satu suara seharga 4 ribu rupiah,” katanya di gedung ifa, Serpong, Kamis (7/12/2017).

Untuk diketahui, pemberian bantuan kepada Parpol tersebut besarannya tergantung dari perolehan suara pada pemilu legislatif. Pada Perwal yang lama untuk Kota Tangsel, saat ini satu suara Parpol mendapatkan bantuan dana sebesar Rp,600.

Berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan bantuan dana Parpol yang ada di Kota Tangsel nanti, Saprudin sebutkan bila harga satu suara sebesar Rp, 3 ribu. Angka tersebut, menurutnya sudah cukup ideal.

"Tapi itu baru simulasi saja ya, kalau menggunakan rumus yang tertera di Permendagri yakni nomor 6 Tahun 2017, untuk Tangsel idealnya itu satu suara minimal 3 ribu rupiah,” terangnya.

Anggota Pansus lainnya, Syaifin mengatakan jika nanti setelah melakukan studi banding dengan daerah lain, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan kajian materi Raperda secara mendalam.

Menurutnya, sebelum Raperda tersebut dijadikan Perda harus sesuai dengan peraturan yang pada undang-undang, Permendagri dan Peraturan Pemerintah.

"Nanti akan kita bahas lebih kepada konten materinya, kemarin itu kita baru lakukan kunjungan ke daerah-daerah yang memang sudah memiliki Perda Bantuan Partai Politik,” ungkapnya.

Syaifin mengatakan, target finalisasi atau penyelesaian Raperda tersebut, sesuai rencana pekan depan akan difinalisasi. 

"Pembahasannya sudah selesai, jadi pekan depan bari bisa finalisasi," tandasnya. (Dra)

Baca juga: Disperindag Tangsel Siapkan Wifi Gratis Kepada Pelaku IKM Keranggan

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online