Sebab, salah satu tiang penyangga JPO yang diperkirakan memiliki ketinggian hampir 7 meter tersebut, belakangan dinilai sangat membahayakan pengguna jalan yang biasa melintas di salah satu jantungnya jalan di kota hasil pemekaran tersebut.
Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengungkapkan bahwa JPO tersebut merupakan milik Pemprov Banten yang pengerjaannya dilakukan secara kerja sama dengan pihak ketiga.
"Yang saya tahu seperti itu, JPO tersebut milik Pemprov Banten. Penggarapannyapun dilakukan secara kerja sama dengan pihak ketiga," kata Drajat di kantornya, Senin (1/8).
Politisi PDIP itupun mengatakan, keberadaan JPO tersebut dianggap sangat membahayakan pengguna lalulintas, Pemkot Tangsel harus bergerak dengan secepatnya menyurati Pemprov Banten. Apalagi keberadaan JPO tersebut berada di jalan milik provinsi.
"Pemkot harus menyurati pemprov terlebih dahulu untuk melakukan pembongkaran sebab JPO itu tidak ada manfaatnya. Jangan menunggu harus ada korban dulu baru kemudian di bongkar," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta juga mengakui jika keberadaan JPO tersebut mengganggu pengendara yang melintas. Untuk sementara masyarakat diminta berhati-hati ketika melintas.
"Bisa jadi mereka tidak mengetahui kondisi lapangan, tapi kalau dibiarkan terlalu lama ini dapat membahayakan," singkat Sukanta.