Print this page

Dugaan ASN Tangsel Berafiliasi Ke Parpol, Komisi l Dan BKPP Beri Opsi Pilihan

 Komisi l DPRD Kota Tangsel saat mendatangi kantor Badan Kepegawaian Komisi l DPRD Kota Tangsel saat mendatangi kantor Badan Kepegawaian

Detaktangsel.com  CIPUTAT--Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diduga berafiliasi kedalam partai politik (Parpol) jelang pesta demokrasi 2019 mendatang, disikapi serius oleh Komisi l DPRD Kota Tangsel dengan mendatangi kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Senin (5/3/2018).

Di kantor BKPP yang berada di lantai ll gedung ll itu, Komisi I yang diwakili ketuanya Aldi S Zuhri, Syaifin, Tb Rahmatullah, Iwan Rahayu dan Saprudin ini, sepakat memberikan dua opsi kepada ASN terutama Plt lurah maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer yang bertugas di kelurahan hingga kantor dinas segera mengundurkan diri atau tetap bekerja.

Sekretaris Komisi I Saprudin mengatakan, adanya dugaan Plt lurah berafiliasi kedalam Parpol, dikhawatirkan akan berdampak kepada pelayanan masyarakat di bawah.

"apa lagi lurah inikan ujung tombak pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, jika sudah berafiliasi ke satu parpol, kami khawatir akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Ini yang kami sikapi," ungkapnya.

Dari hasil pertemuan dengan Kepala BKPP tersebut, Saprudin jelaskan bahwa para Plt lurah itu harus memilih, antara tetap berafiliasi ke Parpol atau tetap menjabat sebagai Plt lurah.

"Tadi Pak Apendi juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan mereka pilihan, tetap di kelurahan atau memilih parpol. Kami setuju dengan kebijakan itu, agar jelas statusnya nanti seperti apa," beber dia.

Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi mengatakan, terkait persoalan tersebut, Apendi mengaku telah mengeluarkan edaran yang berisi bagi ASN serta pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel jika ingin bergabung ke parpol maka harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel.

"Termasuk juga para Plt lurah ini, surat edarannya telah kita berikan. Nanti seperti apa hasil kajian dari Panwaslu seperti apa dan juga seperti apa pilihan teman-teman ini, apakah tetap bekerja sebagai lurah atau lebih memilih parpol," ungkapnya.

Apendi juga tegaskan tetap akan menerapkan aturan soal ASN dan PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih lagi menyambut tahun politik 2019 mendatang.

"Kami ingin tetap menjaga netralitas, dan juga jelas ada sanksinya bagi yang melanggar. Apa lagi yang berstaatus PNS, Undang-undangnya juga sudah sangat jelas melarang itu," tandasnya.

Baca Juga : Soal Dugaan Lurah Di Tangsel Berafiliasi Ke Parpol, Begini Kata Pengamat