Print this page

Dewan Tangsel Minta Pemkot Segera Serahkan Draf Raperda

Dewan Tangsel Minta Pemkot Segera Serahkan Draf Raperda

detaktangsel.com SETU -- Anggota Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizki Jonis, mengingatkan agar Pemkot Tangsel segera menyerahkan draf raperda yang akan dilakukan pembahasan.

Politisi asal partai besutan SBY ini mengatakan saat ini ada 6 raperda yang sudah diparipurnakan diantaranya Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan. Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nonor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Tentang Sistem Perencangaan Pembangunan Daerah.

"Dan yang terakhir Raperda Tentang Urusan Pemerintah," kata Rizki di kantornya, kemarin.

Adapun yang belum di bahas, kata Rizki, akan segera menyusul diantaranya yakni Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Raperda Bantuan Hukum, Raperda RPJMD, Raperda Penataan Drainase. Raperda Penyelenggaraan Olahraga, Raperda Lembaga Kemasyarakatan. Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Kami minta jangan telat lagi seperti sebelumnya. Agar kita semua bisa berkerja sesuai target, jadi dinas-dinas pengusul Raperda itu harus segera melakukan kajian dan membuat naskah akademiknya. Karena persoalan terlamabat ini selalu menjadi masalah klasik setiap tahunnya," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel, Ade Iriana meminta agar SKPD-SKPD untuk segera menyerahkan draf racangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD. Sebab, Juli 2016 ini sudah masuk sidang ke dua.

"Memang semestinya Juli ini raperda untuk masa sidang kedua telah masuk. Namun hingga kini belum sampai ke dewan," kata Ade.

Kondisi demikian, Ade menyebut diakibatkan oleh beberapa kendala. Seperti masing-masing dinas terkait mengalami kelambatan.Dampaknya pun bagian hukum sebagai kordinator yang mengumpulkan draf tidak bisa menyerahkan ke DPRD.

"Faktor yang mempengaruhi akibat ada keterlambatan penyerahan draf dari dinas. Setelah mereka serahkan baru kita limpahkan kepada DPRD," tandas Ade.