Print this page

Dewan Tangsel Mensinyalir Toko Modern Di Bangunan Alih Pungsi Tak Berijin

Dewan Tangsel Mensinyalir Toko Modern Di Bangunan Alih Pungsi Tak Berijin

detaktangsel.com SETU -- DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mensinyalir maraknya bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah beralih pungsi menjadi toko modern tidak di lengkapi dokumen perijinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Rizki Jonis mengatakan, toko-toko modern yang berada pada bangunan alih pungsi tersebut, dari sisi retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah akan hilang.

"Pendapatan asli daerah juga akan berkurang. Karena pemilik toko modern tidak membuat perijinan usahanya," kata politisi Partai Demokrat tersebut kepada wartawan, Rabu (10/8).

Bangunan rumah yang sudah menjadi toko modern itu, Rizki menyebut sudah melanggar peraturan regulasi perijinan yang Sehingga, harus memiliki ijin alih pungsi bangunan. Ia mencontohkan, bangunan rumah yang sudah beralih pungsi menjadi toko modern seperti di BSD Serpong dan Bintaro, jika sebelumnya kawasan tersebut merupakan kawasan pemukiman namun kini sudah menjadi kawasan niaga.

"Kalau kita kembalikan fungsinya seperti pada awalnya, tentu akan mengurangi PAD yang sudah ada. Solusinya lebih baik kita rubah rencana tata ruang wilayahnya," beber Rizki.

Ditanya berapa jumlah bangunan rumah yang sudah beralih pungsi menjadi toko modern, Rizki mengaku hingga saat ini pihaknya tidak pernah tahu.

"Komisi empat belum pernah menerima laporan data secara detail dari dinas yang ada. Makanya kita berencana akan memanggil dinas yang ada. Bila perlu pengelola toko-toko modern itu," ungkapnya.

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfachri mengungkapkan, bila dalam waktu dekat PPNS Tangsel bakal manggil pemilik toko-toko modern yang yang ada di Tangsel untuk di mintai keterangan. Sebab, PPNS Tangsel telah melakukan kordinasi dengan dinas terkait, terdapat beberapa toko modern yang ada di Tangsel di ketahui belum memiliki ijin.

"Informasi yang kita terima seperti itu, ada beberapa toko modern yang belum berijin. Termasuk reklamenya yang belum berijin. Dan itu akan kita lakukan penindakan," kata Muksin.

Soal jumlah toko modern yang berada di bangunan rumah alih pungsi, ia pun mengaku tidak mengetahui berapa banyak jumlahnya. Bahkan, dinas yang mengeluarkan rekomendasi berdirinya toko modern itupun tidak banyak mengeluarkan surat rekomendasi untuk toko modern.

"Makanya nanti kita lihat, berapa banyak toko modern yang sudah berijin maupun tidak berijin. Karena dari dinas yang mengeluarkan rekomendasi itu, jumlahnya hanya segelintir saja," tandas Muksin.