Puluhan warga yang tengah mengendarai kendaraan roda dua maupun empat serta penumpang angkutan umum langusng distop sejumlah petugas gabungan saat operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Juanda, Ciputat Timur pada Senin (8/5/2017).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, sebanyak 2.157 pengendara diperiksa identitas saat operasi yustisi. "Saat dilakukan pemeriksaan sebanyak 56 orang tidak mengantongi KTP. langsung kita sidang ditempat," ujarnya.
Pada sidang tersebut, warga yang ketahuan tidak membawa identitas dikenakan denda sebesar Rp50.000 bagi WNI dan Rp100.000 bagi WNA. "Alasan mereka (pelanggar-red) lupa tidak memmbawa identitas," katanya.