Bapenda Sosialisasi Pajak Ke Pedagang Pasmod Bintaro

Sosialisasi wajib paja di Pasar Modern Bontaro. Sosialisasi wajib paja di Pasar Modern Bontaro. Hendra

detaktangsel.comPONDOK AREN-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberikan sosialisasikan pajak ke Paguyuban Maju Bersama yang merupakan himpunan pedagang yang berada di Pasar Modern Bintaro Jaya, Pondok Aren pada Jumat (7/4/2017).

Pertemuan antara para pedagang Pasar Modern Bintaro dengan Bapenda Tangsel ini untuk menyosialisaaikan undang-undqng nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diberlakukan bagi para pedagang di Pasar Bintaro tersebut.

Sekretaris Umum Paguyuban Maju Bersama, Heru Ismadi mengatakan pajak merupakan sektor terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan dikota pemekaran ini. "Oleh sebab itu kami mempertemukan antara wajib pajak disini dengan pihak Bapenda agar menjelaskan pajak apa saja yang dimaksud secara menyeluruh," katanya.

Diadakannya sosialisasi itu, karena para pedagang meminta penjelasan agar pajak sebesar 10 persen untuk restoran yang ada pasar modern tersebut diberlakukan progresif. Dimana, tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin besar digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, serta kenaikan persentase untuk setiap kali naik.

Kabid Pajak Daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti menjelaskan besaran pajak yang nantinya akan diberlakukan tergantung omzet dari usahanya tersebut, yakni omzet sebesar lebih dari Rp15 juta/bulan yang akan dikenakan pajak daerah sebagai kontrubusi dari masyarakat untuk keperluan daerah dan akan kembali lagi ke masyarakat. "Kami memberikan pemahaman kepada pemilik usaha di Pasmod Bintaro agar wajib pajak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan," jelas Ayu.

Lanjutnya, setelah pihaknya memberikan surat edaran, kemudian wajib pajak mengisi formulir pendaftaran wajib pajak daerah. Dari sinilah diketahui besaran omset para pedagang, lalu wajib pajak mendaftarkan usaha dengan persyaratan perizinan beserta total omset untuk menjadi wajib pajak baru. "Sementara untuk pemberitahuan kepada para pelanggan atau pembeli, akan kami bantu melalui papan pengumuman sebagai media bahwa pajak usaha tersebut telah dipungut sebesar 10 persen," imbuhnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online